Memberatkan Wali Murid, Pemerintah Tak Mewajibkan Wisuda TK dan SD

- Editor

Minggu, 25 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi anak-anak TK sedang bermain/pixabay.com

Foto: Ilustrasi anak-anak TK sedang bermain/pixabay.com

Bagi mahasiswa wisuda merupakan acara penting karena memiliki arti dan makna yang besar dalam perjalanan pendidikan mereka. Pasalnya, wisuda menjadi penanda puncak perjalanan pendidikan seseorang yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan tinggi.

Selain itu, wisuda juga menjadi momen kebanggaan demi menyongsong diri membangun jaringan sosial dan profesional, serta wisuda sebagai simbol transisi ke tahap berikutnya dalam kehidupan bagi mereka yang sudah meraih sarjana.

Namun, di Indonesia ada momen unik yang dilakukan oleh sekolah-sekolah. Ibarat meniru momen kelulusan mahasiswa, tiap jenjang satuan pendidikan di Indonesia justru mengadakan gelaran wisuda mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Fenomena Wisuda di TK dan SD

Fenomena unik ini hanya terjadi di Indonesia. Bahkan wisuda di jenjang pendidikan kanak-kanak, pendidikan dasar dan pendidikan menengah menuai pro-kontra lantaran orang tua murid terbebani secara ekonomi.

Perlu diketahui, untuk mengikuti sebuah event wisuda membutuhkan biaya yang tidak sedikit, mulai dari sewa pakaian toga, membeli pernak-pernik album kenang-kenangan, dan membeli souvenir penanda sang murid telah dinyatakan lulus dari satuan pendidikan tersebut. Belum lagi iuran orang tua yang disetorkan kepada satuan pendidikan untuk menunjang logistik kegiatan.

Adanya pro dan kontra ini mendapat respons langsung dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek). Bahkan pihaknya menerbitkan Surat Edaran (SE) pada Jumat (23/6/2023) lalu.

SE Nomor 14 Tahun 2023 tersebut ditandatangani oleh Sekjen Kemdikbud Ristek, Suharti. Surat tersebut berisi imbauan kepada dinas provinsi, kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan se-Indonesia terkait polemik tersebut.

Halaman selanjutnya

Wisuda di Sekolah…

Berita Terkait

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024
Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG
Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran
Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 10:28 WIB

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 09:21 WIB

Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG

Senin, 20 Mei 2024 - 06:09 WIB

Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:20 WIB

Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour

Berita Terbaru