Memberatkan Wali Murid, Pemerintah Tak Mewajibkan Wisuda TK dan SD

- Editor

Minggu, 25 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi anak-anak TK sedang bermain/pixabay.com

Foto: Ilustrasi anak-anak TK sedang bermain/pixabay.com

Bagi mahasiswa wisuda merupakan acara penting karena memiliki arti dan makna yang besar dalam perjalanan pendidikan mereka. Pasalnya, wisuda menjadi penanda puncak perjalanan pendidikan seseorang yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan tinggi.

Selain itu, wisuda juga menjadi momen kebanggaan demi menyongsong diri membangun jaringan sosial dan profesional, serta wisuda sebagai simbol transisi ke tahap berikutnya dalam kehidupan bagi mereka yang sudah meraih sarjana.

Namun, di Indonesia ada momen unik yang dilakukan oleh sekolah-sekolah. Ibarat meniru momen kelulusan mahasiswa, tiap jenjang satuan pendidikan di Indonesia justru mengadakan gelaran wisuda mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Fenomena Wisuda di TK dan SD

Fenomena unik ini hanya terjadi di Indonesia. Bahkan wisuda di jenjang pendidikan kanak-kanak, pendidikan dasar dan pendidikan menengah menuai pro-kontra lantaran orang tua murid terbebani secara ekonomi.

Perlu diketahui, untuk mengikuti sebuah event wisuda membutuhkan biaya yang tidak sedikit, mulai dari sewa pakaian toga, membeli pernak-pernik album kenang-kenangan, dan membeli souvenir penanda sang murid telah dinyatakan lulus dari satuan pendidikan tersebut. Belum lagi iuran orang tua yang disetorkan kepada satuan pendidikan untuk menunjang logistik kegiatan.

Adanya pro dan kontra ini mendapat respons langsung dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek). Bahkan pihaknya menerbitkan Surat Edaran (SE) pada Jumat (23/6/2023) lalu.

SE Nomor 14 Tahun 2023 tersebut ditandatangani oleh Sekjen Kemdikbud Ristek, Suharti. Surat tersebut berisi imbauan kepada dinas provinsi, kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan se-Indonesia terkait polemik tersebut.

Halaman selanjutnya

Wisuda di Sekolah…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis