Potongan Tunjangan Sertifikasi, Berikut Nominal yang Disunat

- Editor

Minggu, 30 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potongan tunjangan sertifikasi wajib diketahui oleh guru yang sudah bersertifikat atau sertifikasi agar tidak kaget nantinya jika sudah ada pemotongan.

Karena kedepannya akan ada potongan atau pajak bagi tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru yang selama ini diterima.

Maka dari itu alangkah baiknya bagi guru sertifikasi untuk mengetahui potongan tunjangan sertifikasi yang akan berdampak pada jumlah tunjangan yang diterima nantinya.

Kita ketahui bersama bahwasannya tunjangan profesi guru menjadi sumber tambahan pemasukan bagi guru selain gaji pokok yang diterima.

Lalu bagai mana penjelasan lengap terkait potongan tunjangan sertifikasi bagi guru bersertifikasi pendidik tersebut.

Simak penjelasan berikut terkait potongan tunjangan sertifikasi bagi guru bersertifikasi pendidik.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait potongan tunjangan sertifikasi bagi guru bersertifikasi pendidik.

Potongan Tunjangan Sertifikasi bagi Guru Bersertifikat Pendidik

Memasuki tahun 2023, banyak guru yang masih bertanya-tanya berapa besaran potongan pajak tunjangan profesi atau TPG.

Informasi mengenai besaran potongan pajak TPG ini penting untuk diketahui karena berkaitan dengan kesejahteraan guru sertifikasi.

Lantas, berapa besaran potongan pajak TPG untuk guru sertifikasi? Artikel ini membahas potongan pajak untuk TPG khususnya untuk guru ASN daerah.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa guru sertifikasi berhak menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebagaimana diatur dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022.

Tahun ini, guru sertifikasi yang telah mendapatkan tunjangan profesi di tahun sebelumnya akan tetap mendapatkan TPG yang disalurkan setiap triwulan dalam satu tahun.

TPG juga akan diberikan kepada para guru yang sudah lulus PPG Dalam Jabatan dan memiliki sertifikat pendidik.

Adapun besaran TPG adalah satu kali gaji pokok guru. Hal ini telah tercantum dalam pasal 5 ayat 2 Permendikbud nomor 4 tahun 2022 yang berbunyi:

“Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Namun, perlu diketahui bahwa guru sertifikasi penerima tunjangan profesi (TPG) dikenakan pajak sesuai dengan pasal 17 Permendikbud nomor 4 tahun 2022.

Berikut bunyi pasal 17 regulasi tersebut:

“Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.”

Lebih lanjut, peraturan mengenai besaran potongan pajak TPG bagi guru sertifikasi telah dijabarkan dalam PP Nomor 80 tahun 2010.

Pada pasal 2 PP Nomor 80 tahun 2010 disebutkan tiga jenis potongan pajak berdasarkan golongan ASN, antara lain:

  1. Potongan sebesar 0 persen bagi PNS golongan I dan golongan II, anggota TNI dan anggota Polri golongan pangkat tamtama dan bintara dan pensiunannya.
  2. Potongan 5 persen bagi PNS golongan III, anggota TNI dan anggota Polri golongan pangkat perwira pertama, dan pensiunannya.
  3. Potongan 15 persen bagi pejabat negara, PNS golongan IV, anggota TNI dan anggota Polri golongan pangkat perwira menengah dan perwira tinggi, dan pensiunannya.

Guru ASN sertifikasi minimal termasuk ke dalam golongan III yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan minimal S1.

Jika guru sertifikasi termasuk golongan III maka otomatis mendapat potongan pajak untuk TPG sebesar 5 persen.

Namun, jika guru naik pangkat dari golongan III ke golongan IV, maka akan ada potongan pajak sebesar 15 persen.

 

Halaman Selanjutnya

Berhubungan dengan penjelasan…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 34,797 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis