Guru Kategori ini Bakal Banjir Rezeki, Dapat Uang Langsung dari Pemerintah

- Editor

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, baru – baru ini menyampaikan informasi penting mengenai penyaluran tunjangan para guru di tahun 2023. Para guru bisa dapat uang langsung dari pemerintah asalkan termasuk ke dalam guru dengan kategori berikut.

Sebagaimana yang telah disampaikan pemerintah sebelumnya, penyaluran dana tambahan atau tunjangan guru untuk tahun 2023 akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri. Hal itu secara resmi disampaikan oleh pemerintah. Tentunya seluruh guru di Indonesia menantikan kepastian dari kabar tersebut, mengingat saat ini sudah memasuki masa lebaran Idul Fitri 2023.

Sembari menunggu kelanjutan informasi tersebut, para guru diharapkan untuk lebih bersabar. Pemerintah baik melalui Menteri Keuangan maupun Presiden secara langsung telah memastikan akan melakukan pencairan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya para guru dapat uang langsung dari pemerintah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Tentunya pemerintah membutuhkan jeda waktu untuk memproses agenda pembagian rezeki tersebut kepada guru di Indonesia.

Adapun dasar dari pemberian rezeki berupa tunjangan guru yang dilakukan pasca lebaran Idul Fitri 2023 adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023. Termasuk guru, di dalam PP tersebut juga menjelaskan tentang Pemberian Tunjangan THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiunan, serta Penerima Tunjangan 2023.

Dengan kata lain tidak semua guru bisa dapat uang langsung dari pemerintah. Hanya guru yang termasuk dalam kategori tertentu yang akan banjir rezeki di tahun 2023 ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2023, guru yang akan banjir rezeki dari pemerintah adalah guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rezeki yang didapatkan para guru ASN tersebut sesuai dengan yang tertulis pada Pasal 2 yakni berupa Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13. Pemberian uang dari pemerintah ini sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mengapresiasi setiap pengabdian yang dilakukan para guru untuk memajukan pendidikan Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Karena THR sudah diberikan sebelum menjelang lebaran

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis