DPR Minta Menpan Cabut Surat Penghapusan Guru Honorer

- Editor

Rabu, 12 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada momentum rapat kerja antara DPR RI dengan KemenPAN-RB beberapa waktu lalu. Mentri Anas mendapat cecaran dari Komisi II DPR. Guspardi Gaus mengutarakan ketidak setujuannya perihal wacana Menpan tentang Penghapusan Guru Honorer.

Anggota Komisi II DPR dari fraksi PAN tersebut menyuruh Menteri Anasgar tidak melakukan pencitraan. Alasannya hingga hari ini 2,3 juta honorer belum dibuatkan solusi.

Dari situ Politikus partai Partai Amanat Nasional (PAN) menyuarakan penolakan penghapusan guru honorer dan tenaga honorer. Mengingat belum ada skema penanganan dari pemerintah untuk menanggulangi dampak kebijakan.

Menurut data yang ia sampaikan jumlah honorer di institusi pemerintahan maupun pendidikan setiap tahun terus mengalami peningkatan.

Lantas Guspardi mempertanyakan bagaimana nasib honorer ini nanti saat harus kehilangan pekerjaannya. Guspardi sangat prhatin akan wacan tersebut.

Senada dengan apa yang dimaksudkan oleh guspardi, Anggota Komisi II DPR RI yang lain, Endro Suwantoro turut mendesak Mentri PAN-RB. Dirinya meminta agar mentri anas mencabut surat edarannya tentang penghapusan tenaga honorer.

Dia meyakini surat edaran tentang penghapusan guruu honorer menjadi akar persoalan banyaknya pemutusan hubungan kerja di daerah.

Mentri Anas Siapkan Solusi ini

Pemerintah senantiasa menyiapkan skema win-win solution atau jalan keluar yang sama-sama menguntungkan terkait dengan persoalan tenaga non-aparatur sipil negara.

Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara merespon masukan dari anggota DPR dari beberapa fraksi yang memintanya untuk mencabut surat edarannya.

Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah menyediakan skema win-win solution untk perkara penghapusan guru honorer.

Skema tersebut diusahakan menguntungkan tenaga non-aparatur sipil negara maupun guru non-ASN yang masih bekerja di lingkungan instansi pemerintahan.

Seusai menghadiri rapat kerja bersama DPR, Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Halaman Selanjutnya

Mentri Anas berencanan membahas revisi UU ASN

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 748 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis