Resmi! Pegawai Non ASN Dapat THR dan Gaji Ke-13

- Editor

Jumat, 7 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada kabar baik untuk para pegawai non ASN yang belum memiliki masa kerja selama satu tahun, ternyata dapat memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023.

Adanya kabar baik ini disampaikan secara langsung lewat peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 39 tahun 2023.

Peraturan Menkeu RI No 39 tahun 2023 tersebut tentang jukni pelaksanaan pemberian gaji ke-13 dan THR kepada para Aparatur Negara, penerima pensiun, pensiunan, dan penerima tunjangan di tahun 2023 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Melalui yang telah dikeluarkan oleh Menkeu tersebut, juga menjadi jawaban untuk para pegawai non ASN mengenai apakah pegawai non ASN dapat memperoleh THR di tahun 2023 dan juga gaji ke-13 ataukah tidak.

Ketentuan mengenai pegawai non ASN bisa menerima THR dan gaji ke-13 di tahun 2023 ini telah dijelaskan di dalam pasal 4 ayat 1. Di dalam pasal 4 ayat 1 dijelaskan bahwasannya pegawai non ASN atau honorer yang bisa menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2023 yaitu yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:

  1. Warga Negara Indonesi (WNI).
  2. Pada saat PP atau Peraturan Pemerintah tentang pemberian gaji ke-13 dan THR kepada para penerima pensiun, Aparatur Negara, pensiunan, dan juga para penerima tunjangan tahun 2023 diundangkan.
  3. Pendanaan belanja pegawai honorer bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
  4. Pegawai non ASN tersebut harus dilakukan pengangkatan oleh pejabat yang mempunyai kewenangan dan/atau telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, persyaratan lainnya adalah para pegawai honorer yang telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat yaitu selama 1 tahun semenjak penandatanganan pengangkatan atau perjanjian kerja.

Lebih lanjutnya lagi juga terdapat informasi yang baik dari pemerintah mengenai persoalan pegawai honorer yang bisa menerima THR tahun 2023 meskipun belum bekerja selama satu tahun.

Hal tersebut telah dijelaskan juga di dalam pasal 4 tepatnya pada ayat 2 yang menjelaskan bahwa dalam hal pegawai honorer belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara terus menerus dan penuh plaing singkat yaitu selama 1 tahun, maka THR dan gaji ke-13 akan diberikan dengan persyaratan:

Halaman Selanjutnya

1. Pegawai honorer tersebut telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 4,007 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB