Proses yang harus ditempuh bagi guru yang telah dinyatakan lulus pada pelamar PPPK guru tahun 2022 belum usai, masih terdapat beberapa tahap yang perlu dilewati salah satunya adalah penetapan NI PPPK.
Sebelum itu, di waktu terdekat yaitu tepatnya tanggal 10 April 2023 akan ada pengumuman pasca sanggah bagi peserta PPPK guru yang sebelumnya belum mendapatkan penempatan.
Setelah serangkaian pengumuman pasca sanggah tersebut, diteruskan dengan tahap pengisian DRH NI PPPK Guru. Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran BKN No. 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang diterbitkan pada 8 Maret lalu.
Apabila yang tertera dalam jawal seleksi penerimaan PPPK guru tahun 2022, BKN mengumumkan, di tanggal 11 April 2023 nanti akan dilanjutkan dengan pengisian DRH NI PPPK guru bagi guru yang dinyatakan lulus.
Tahapan pengisian DRH NI PPPK Guru akan berlangsung hingga 30 April 2023, yang kemudian akan diakhiri dengan usul penetapan NI PPPK Guru dimulai tanggal 24 April 2023 sampai dengan tanggal 18 Mei 2023.
Namun sebelum penetapan NI PPPK guru apa saja yang perlu guru siapkan? Dikutip dari salah satu postingan akun instagram @gurukita_id terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Yuk untuk informasi selengkapnya berikut ini:
- Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan background merah.
- Ijazah asli yang dipergunakan sebagai dasar dalam melamar posisi PPPK guru tahun 2022.
- Transkrip nilai pendidikan terakhir.
- Formulir atau yang disebut nota persetujuan penetapan NI PPPK guru.
- Surat lamaran yang digunakan untuk melamar jabatan PPPK guru.
- Daftar riwayat hidup atau DRH yang sudah ditandatangani oleh pelamar PPPK guru dan disertai dengan materai.
- Surat pernyataan berdasarkan Perka BKN No. 14 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh pelamar PPPK guru bersangkutan dan disertai materai.
- Surat rencana penempatan untuk peserta PPPK guru, yang ditetapkan pejabat berwenang.
- Surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK yang telah dikeluarkan kepolisian negara Republik Indonesia.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter berstatus PNS ataupun dokter yang bekerja di unit kesehatan pemerintah.
- Surat keterangan bahwa pelamar PPPK guru tidak mengkonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor, dan jenis zat adiktif lain yang telah ditandatangani dokter dari unit kesehatan pemerintah
- Atau bisa juga dari pejabat yang berwenang di badan atau lembaga berwenang yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian zat adiktif yang dimaksud.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya