Informasi terbaru terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan SKB Tiga Menteri Tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SKB Tiga Menteri Tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 tersebut tercantum dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan. Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023 diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa :
- bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas masyarakat pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, perlu mengubah cuti bersama tahun 2023;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dasar Hukum
Dasar hukum diterbitkannya SKB Tiga Menteri Tentang Perubahan Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023 adalah sebagai berikut.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477).
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264).
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203).
- Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971;
SKB Tiga Menteri Tentang Perubahan Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023, menyatakan mengubah cuti bersama tahun 2023, sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Berikut ini Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023 berdasarkan lampiran SKB Tiga Menteri Tentang Perubahan Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Halaman Selanjutnya
A. Hari Libur Nasional tahun 2023
Halaman : 1 2 Selanjutnya