Kabar Gembira! Tunjangan Tenaga Non ASN Resmi Dinaikkan Tahun 2023, Berikut Nominalnya

- Editor

Rabu, 29 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi terbaru untuk tenaga non ASN yang merupakan kabar baik terkait kenaikan tunjangan pada tahun 2023.

Untuk tunjangan tenaga non ASN yang resmi dinaikkan telah disampaikan oleh MenpanRB melalui surat edarannya dengan nomor B/111/M.SM.04.00/2023 per tanggal 15 Februari 2023.

Di dalam isi Surat Edaran Menpan RB tersebut dijelaskan mengenai tunjangan pegawai non ASN yang resmi dinaikkan di tahun 2023.

Adapun untuk tunjangan Tenaga non ASN yang resmi dinaikkan adalah THR dan gaji ke-13.

Perlu diketahui bahwasanya untuk waktu pemberian THR dan gaji ke-13 juga telah disebutkan oleh MenpanRB.

Untuk pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.

Tahun 2023 Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada tanggal 22 hingga 23 April 2023.

Lebih lanjut untuk gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juli 2023 mendatang.

Selain itu, ada besaran gaji ke 13 dan THR yang akan diterima oleh pegawai non ASN, diantaranya yakni:

  1. Pendidikan SD/SMP/sederajat
    Masa kerja s.d 10 tahun sebesar Rp3.571.050
    – Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun sebesar Rp3.866.100
    – Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp4.210.500
  2. Pendidikan SMA, D1, sederajat
    – Masa kerja s.d 10 tahun sebesar Rp4.089.750
    – Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun sebesar Rp4.456.200
    – Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp4.884.600
  3. Pendidikan DII/DIII/sederajat
    – Masa kerja s.d 10 tahun sebesar Rp4.573.800
    – Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp4.971.750
    – Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp5.436.900
  4. Pendidikan S1/D4/ sederajat
    – Masa kerja s.d 10 tahun sebesar Rp5.492.550
    – Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun sebesar Rp5.967.159

Itulah beberapa kenaikan gaji ke 13 dan THR yang diperuntukkan bagi Tenaga Non ASN tahun 2023.

Untuk pembayarannya sendiri paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Hal tersebut disampaikan melalui Permenkeu nomor 75/PMK.05/2022 tentang juknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan Penerima tunjangan tahun 2022.

Halaman Selanjutnya

Rencana waktu pemberian THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis