Mengapa Guru Honorer Harus Daftar PPG Daljab Tahun 2023?

- Editor

Selasa, 28 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zuana Turrosyidah S.Pd.I/Guru di SDN 1 Mojoagung

Zuana Turrosyidah S.Pd.I/Guru di SDN 1 Mojoagung

Banyak kalangan masyarakat yang masih mempertanyakan mengapa guru honorer harus daftar PPG Daljab? Apa pentingnya PPG Daljab bagi guru?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul setiap tahun bersamaan dengan diagendakannya seleksi program PPG (Pendidikan Profesi Guru).

Perlu diketahui, PPG merupakan program pelatihan khusus bagi guru yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru.

Program PPG dalam jabatan biasanya terdiri dari beberapa tahap seleksi dan pelatihan yang harus dilalui oleh calon peserta.

Namun sebelum itu, cek terlebih dahulu enam syarat mengikuti program PPG Daljab.

Syarat PPG Daljab

Tidak semua guru dikategorikan memenuhi syarat meskipun mungkin sebagai PNS. Ketika belum memenuhi enam syarat itu bisa saja Anda belum terpanggil PPG.

Begitupun sebaliknya, meskipun non-PNS kalau belum memenuhi syarat tersebut belum tentu akan dipanggil. Adapun enam syarat PPG tersebut antara lain adalah:

– Memiliki kualifikasi akademik S1/D4

– Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan Desember 2015 (bisa berubah sewaktu-waktu)

– Guru dalam jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggaranakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Bagi honorer negeri, wajib memiliki SK yang diperoleh dari daerah. Jika honorer swasta, maka SK diperoleh dari Yayasan.

– Guru harus terdaftar di data pokok pendidikan Kemendikbud

– Guru memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Pendidikan (NUPTK)

– Telah melengkapi dokumen pesyaratan

Halaman berikutnya

Tahapan seleksi PPG Daljab..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 549 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru