Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 Akan Segera Cair

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita terbaru mengenai TPG atau tunjangan sertifikasi guru telah diterima pada tanggal 23 Maret 2023. Guru-guru dari berbagai daerah melaporkan bahwa pencairan Tunjangan sertifikasi guru telah dilakukan. Namun, ada juga informasi bahwa beberapa guru belum menerima TPG karena mereka belum bersertifikasi.

Bagi guru yang belum bersertifikasi, terdapat informasi penting mengenai jadwal pretest atau ujian seleksi akademik PPG Dalam Jabatan tahun 2023. Sayangnya, kabar baik tentang dibukanya PPG Dalam Jabatan tahun 2023 hanya berlaku bagi guru yang bekerja di bawah naungan Kemenag.

Hingga saat ini, tidak ada informasi yang tersedia khusus untuk guru non sertifikasi naungan Kemdikbud mengenai pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023.

Namun, ada kabar terbaru mengenai TPG triwulan 1 tahun 2023 bagi guru naungan Kemdikbud dan Kemenag. Pada hari Jumat, 24 Maret 2023, dilaporkan bahwa beberapa daerah telah mencairkan TPG triwulan 1 tersebut.

Beberapa wilayah sudah melaksanakan pencairan TPG triwulan 1 tahun 2023, di antaranya adalah:

1. Kemenag Jakarta Timur

2. Kemenag Kampar

3. Kemenag Bone

4. Lotim Kemenag

5. Cianjur Kemenag

6. Tangerang Kemenag

7. Indramayu Kemenag

8. Bogor Kemenag

9. Garut Kemenag

10. Babelan Kemenag

11. Subang Kemenag

12. Jambi Kemenag

13. Agan Kemenag

14. Sukabumi Kemenag

15. Bali Kemenag

16. Cirebon Kemenag

Diharapkan diketahui bahwa pencairan TPG triwulan 1 tahun 2023 terutama difokuskan pada guru di bawah naungan Kemenag, pada rentang waktu Januari hingga Februari.Regulasi khusus memungkinkan guru di bawah naungan Kemenag untuk mencairkan tunjangan setiap bulan, sejalan dengan situasi di Kantor Wilayah masing-masing.

Aturan mengenai pembayaran tunjangan profesi guru, kepala, dan pengawas madrasah tahun anggaran 2023 terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7475 tahun 2022. Namun, bagaimana dengan guru yang bekerja di bawah naungan Kemdikbud?

Halaman Selanjutnya
Proses Pengumpulan Data

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 420 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru