Cara Pencairan Dana Pensiun PNS pada Taspen, Ada yang Baru Berikut Syarat dan Ketentuannya

- Editor

Minggu, 5 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Cara pencairan dana pensiun PNS pada PT Taspen wajib di pahami ASN yang sudah pensiun beserta syarat dan ketentuannya.

Pasalnya jika pensiunan kurang memahami cara pencairan dana pensiun PNS dikhawatirkan kedepannya mengalami kesulitan mengurus dana pensiunan.

Maka dari itu alangkah baiknya bagi ASN yang sudah pensiun memahami serta mengetahui cara pencairan dana pensiun PNS.

Kita ketahui bersama bahwasannya PNS yang telah memasuki masa pensiun akan tetap menerima gaji sebesar gaji pokok pada masanya bekerja.

Selain gaji tersebut pensiunan juga mendapat dana pensiunan yang include dengan gaji tersebut.

Lalu bagaimana jelasnya terkait cara pencairan dana pensiun PNS ada yang baru berserta syarat dan ketentuannya.

Simak penjelasan berikut ini terkait cara pencairan dana pensiun PNS ada yang baru berserta syarat dan ketentuannya.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait cara pencairan dana pensiun PNS ada yang baru berserta syarat dan ketentuannya.

Cara Pencairan Dana Pensiun PNS

Bagi Anda yang memasuki masa purna tugas, perlu mengetahui cara mencairkan dana pensiun PNS di Taspen.

Uang pensiun bakal diterima setiap bulan setelah tidak lagi mengabdi kepada negara. Pemerintah sendiri sudah menunjuk PT Taspen (Persero) untuk mengelola sekaligus memberikan dana kepada PNS (Pegawai Negeri Sipil) sesuai wilayah domisili.

Taspen merupakan penyelenggara program yang bergerak di bidang dana pensiun dan asuransi bagi ASN, hakim, serta pejabat negara.

Dasar pembiayaan program pensiun berasal dari gaji pokok (gapok), gaji pokok tambahan, serta gaji pokok tambahan peralihan terakhir sebulan.

Pekerja di instansi pemerintahan yang berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) secara otomatis terdaftar sebagai penerima manfaat program pensiun.

Setiap peserta dikenakan iuran berpua pemotongan 4,75% penghasilan dari gaji pokok dan tunjangan keluarga setiap bulannya.

Tidak hanya bagi pegawai yang memasuki usia pensiun, tetapi dana yang diberikan juga termasuk uang duka wafat dan pensiun terusan untuk keluarga yang bersangkutan.

Syarat dan Ketentuan Pencairan Dana Pensiun PNS

Pelaksanaan pemberian uang pensiun diatur dalam UU No. 11 Tahun 1969 mengenai Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Untuk memperoleh manfaat, setiap PNS yang berhak memperoleh dana pensiun harus menyiapkan sejumlah dokumen, diantaranya:

  1. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang diisi lengkap.
  2. Fotokopi Surat Keterangan (SK) Pensiun atau Pertimbangan Teknis (Pertek).
  3. SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) yang diterbitkan instansi berwenang (Pemerintah Daerah atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).
  4. Pas foto suami istri berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
  5. Fotokopi identitas diri berupa KTP elektronik atau SIM.
  6. Fotokopi buku rekening.
  7. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

 

Halaman Selanjutnya

Cara Mencairkan Dana…

Berita Terkait

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024
Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG
Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran
Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Berita ini 11,168 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 10:28 WIB

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 09:21 WIB

Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG

Senin, 20 Mei 2024 - 06:09 WIB

Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:20 WIB

Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour

Berita Terbaru