Gaji PNS Tahun 2023 Dikabarkan Naik? Simak Aturan Gaji PNS dan Nominalnya Berikut Ini

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai PNS saat ini sedang digandrungi kabar mengenai aturan gaji PNS Tahun 2023

Banyak kabar yang beredar menyatakan bahwa ada kenaikan gaji untuk para PNS tahun 2023, tetapi belum jelas sumbernya.

Bahkan, kabar ini sontak membuat para PNS mencari informasi resmi dan benar, agar tidak simpang siur di kalangan masyarakat. Untuk itu, simak informasi di artikel ini ya.

Dilansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang berisi tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam PP tersebut akhirnya diketahui berapa nominal gaji yang akan didapatkan oleh para PNS untuk tahun 2023, sehingga bisa terbukti apakah ada kenaikan untuk setiap golongan atau tidak.

Mengingat, kabar kenaikan gaji PNS tersebut harus dicari sumber yang dapat dipercaya agar tidak ada kabar yang salah di kalangan para PNS.

Lebih lanjut terkait informasi nominal silahkan simak aturan gaji PNS untuk tahun 2023 berdasarkan informasi resmi berikut ini.

1. Aturan Gaji PNS untuk golongan I

– Gaji PNS golongan Ia : Rp 1.560.00 – Rp 2.335.800 .

– Gaji PNS golongan Ib : Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 

– Gaji PNS golongan Ic : Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 

– Gaji PNS golongan Id : Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 

2. Gaji PNS golongan II untuk lulusan SMA dan D3

– Gaji PNS golongan IIa : Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 

– Gaji PNS golongan IIb : Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 

– Gaji PNS golongan IIc : Rp2.301.800- Rp 3.665.000 

– Gaji PNS golongan IId : Rp 2.399.200 – Rp 3.820.00 

3. Gaji PNS Golongan III untuk lulusan S1-S3

– Gaji PNS golongan IIIa : Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

– Gaji PNS golongan IIIb : Rp 2.698.500 – Rp 4.415.600 

– Gaji PNS golongan IIIc : Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 

– Gaji PNS golongan IIId : Rp 2.920.800 -Rp 4.797.000 

4. Gaji PNS golongan IV

– Gaji PNS golongan IVa gajinya sebesar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 

– Gaji PNS golongan IVb gajinya sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 

– Gaji PNS golongan IVc gajinya sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 

– Gaji PNS golongan IVd gajinya sebesar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 

– Gaji PNS golongan IVc gajinya sebesar Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200. 

Jika berdasarkan pada hal tersebut, maka hingga saat ini memang belum diketahui secara pasti adanya kenaikan gaji PNS untuk tahun 2023 ini.

Hal itu karena memang pemerintah belum resmi mengumumkan adanya keputusan kenaikan gaji PNS tahun 2023, sehingga para PNS harap selalu memantau informasi resmi berikutnya.

Halaman Selanjutnya

Gaji PPPK Tahun 2023

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 202 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis