Gaji PNS Tahun 2023 Dikabarkan Naik? Simak Aturan Gaji PNS dan Nominalnya Berikut Ini

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai PNS saat ini sedang digandrungi kabar mengenai aturan gaji PNS Tahun 2023

Banyak kabar yang beredar menyatakan bahwa ada kenaikan gaji untuk para PNS tahun 2023, tetapi belum jelas sumbernya.

Bahkan, kabar ini sontak membuat para PNS mencari informasi resmi dan benar, agar tidak simpang siur di kalangan masyarakat. Untuk itu, simak informasi di artikel ini ya.

Dilansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang berisi tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam PP tersebut akhirnya diketahui berapa nominal gaji yang akan didapatkan oleh para PNS untuk tahun 2023, sehingga bisa terbukti apakah ada kenaikan untuk setiap golongan atau tidak.

Mengingat, kabar kenaikan gaji PNS tersebut harus dicari sumber yang dapat dipercaya agar tidak ada kabar yang salah di kalangan para PNS.

Lebih lanjut terkait informasi nominal silahkan simak aturan gaji PNS untuk tahun 2023 berdasarkan informasi resmi berikut ini.

1. Aturan Gaji PNS untuk golongan I

– Gaji PNS golongan Ia : Rp 1.560.00 – Rp 2.335.800 .

– Gaji PNS golongan Ib : Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 

– Gaji PNS golongan Ic : Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 

– Gaji PNS golongan Id : Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 

2. Gaji PNS golongan II untuk lulusan SMA dan D3

– Gaji PNS golongan IIa : Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 

– Gaji PNS golongan IIb : Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 

– Gaji PNS golongan IIc : Rp2.301.800- Rp 3.665.000 

– Gaji PNS golongan IId : Rp 2.399.200 – Rp 3.820.00 

3. Gaji PNS Golongan III untuk lulusan S1-S3

– Gaji PNS golongan IIIa : Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

– Gaji PNS golongan IIIb : Rp 2.698.500 – Rp 4.415.600 

– Gaji PNS golongan IIIc : Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 

– Gaji PNS golongan IIId : Rp 2.920.800 -Rp 4.797.000 

4. Gaji PNS golongan IV

– Gaji PNS golongan IVa gajinya sebesar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 

– Gaji PNS golongan IVb gajinya sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 

– Gaji PNS golongan IVc gajinya sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 

– Gaji PNS golongan IVd gajinya sebesar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 

– Gaji PNS golongan IVc gajinya sebesar Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200. 

Jika berdasarkan pada hal tersebut, maka hingga saat ini memang belum diketahui secara pasti adanya kenaikan gaji PNS untuk tahun 2023 ini.

Hal itu karena memang pemerintah belum resmi mengumumkan adanya keputusan kenaikan gaji PNS tahun 2023, sehingga para PNS harap selalu memantau informasi resmi berikutnya.

Halaman Selanjutnya

Gaji PPPK Tahun 2023

Berita Terkait

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Berita ini 202 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:07 WIB

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025

Senin, 7 April 2025 - 12:01 WIB

Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Senin, 7 April 2025 - 11:49 WIB

2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis