Memasuki Tahun 2023, ancaman resesi kian menguat, tidak hanya di Indonesia, bahkan di seluruh dunia. Jika resesi ini benar-benar terjadi, akan berpotensi pada THR dan gaji ke 13 bagi PNS dan PPPK dipotong.
Tidak hanya ASN, dampaknya juga akan merambat ke TNI dan Polri. Tentunya ini merupakan kekhawatiran para ASN PNS dan PPPK, juga TNI dan Polri.
Sementara mereka sangat menantikan dan mengharapkan THR dan gaji 13 di 2023 dibayarkan full sama banyak seperti tahun lalu dan tanpa potongan.
Sebelumnya, pencairan THR dan gaji 13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri pada 2021 memang terjadi pemotongan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Di mana hal tersebut karena adanya musibah Pandemi Covid-19, meskipun akhirnya dapat memicu ketegangan dari mayoritas PNS.
Para PNS sampai membuat petisi sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang menyalurkan THR dan gaji 13, namun tetap dipotong.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan THR dan gaji 13 pada 2021 tetap diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, dan Polri tidak full, melainkan dipotong tunjangan kinerja.
Hal tersebut dilakukan lantaran anggarannya dialokasikan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan memulihkan ekonomi.
Pemerintah memastikan akan menyalurkan THR dan gaji 13 pada 2023 kepada PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
Hal tersebut telah ditetapkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2023.
Di mana anggaran THR dan gaji 13 masuk belanja pegawai 2023.
Salah satu kebijakan belanja pegawai 2023 diarahkan untuk meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara (PNS, PPPK, TNI, dan Polri).
“Melalui pemberian THR dan gaji/pensiun ke-13,” dikutip dari KEM PPKF 2023.
Kendati ada ancaman resesi, THR dan gaji 13 pada 2023 akan tetap cair, namun apakah full atau dipotong?
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatawarta mengaku, masih membahas dan menghitung secara internal terkait THR dan gaji 13 pada 2023.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya