Besaran gaji TNI dalam komponen THR dan gaji ke-13
Besaran gaji TNI per bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2019 sebagai berikut.
Golongan I Tamtama Rp1.643.500–Rp2.960.700, golongan II Bintara Rp2.103.700–Rp4.032.600, dan golongan III Perwira Pertama Rp2.735.300–Rp4.780.600.
Golongan IV Perwira Menengah Rp3.000.100–Rp5.243.400 dan golongan IV Perwira Tinggi Rp3.290.500– Rp5.930.800.
Besaran gaji Polri dalam komponen THR dan gaji ke-13
Besaran gaji Polri per bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2019 sebagai berikut.
Golongan I Tamtama Rp1.643.500–Rp2.960.700, golongan II Bintara Rp2.103.700–Rp4.032.600, dan golongan III Perwira Pertama Rp2.735.300–Rp4.780.600.
Golongan IV Perwira Menengah Rp3.000.100–Rp5.243.400 dan golongan IV Perwira Tinggi Rp3.290.500–Rp5.930.800.
Besaran tunjangan keluarga berbeda setiap golongan, meliputi tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.
Tunjangan pangan, meliputi tunjangan beras sebesar Rp72.420/jiwa atau beras sebanyak 10kg/jiwa dan tunjangan makan bagi golongan I dan II sebesar Rp35.000/hari, III Rp37.000/hari, dan IV Rp41.000/hari.
Tunjangan jabatan bagi eselon IA sebesar Rp5.500.000, IB Rp4.375.000, IIA Rp3.250.000, dan IIB Rp2.025.000.
Kemudian bagi eselon IIIA Rp1.260.000, IIIB Rp980.000, IVA Rp540.000, IVB Rp490.000, dan VA Rp360.000.
Tunjangan umum bagi golongan I sebesar Rp175.000, II Rp180.000, III Rp185.000, dan IV Rp190.000.
Besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya