Kemendikbud Tetapkan Alokasi Dana BOP Daerah Khusus Tahun 2023

- Editor

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbudristek baru saja menetapkan alokasi dana BOP daerah khusus untuk tahun anggaran 2023. Bantuan Operasional Pendidikan untuk daerah khusus yang dimaksud merupakan untuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maupun kesetaraan.

Dalam kesempatannya Sutanto selaku Sekertaris Direktorat Jendaral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyampaikan terkait alokas penerima BOP PAUD kesetaraan di daerah khusus tahun 2023 ini.

Alokasi minimal tersebut hanya berlaku secara khusus di PAUD atau pendidikan kesetaraan yang wilahnya merupakan daerah khusus seperti daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).

Sekertaris Ditjen Dikdasmen menyampaikan saat ini alokasi minimal hanya berlaku untuku Pendidikan Anak Usia Dini atau pendidikan kesetaraan yang terletak di daerah khusus.

Ia mengungkapkan bahwa jumlah peserta didik yang ada di satuan pendidikan tersebut akan memperoleh Bantuan Operasional Pendidikan. Akan tetapi, jumlahnya dibatasi dengan minimal 9 siswa meskipun jumlah peserta didik tidak sebanyak itu.

Nantinya BOP kesetaraan akan dicairkan juga untuk 10 orang siswa. Hal tersebut merupakan batas minimal yang harus terpenuhi. Namun terdapat pengecualian dimana sataun pendidikan dengan jumlah siswa yang tidak sesuai dengan batas minimal akan tetap memperoleh BOP.

Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengalokasikan dana BOP sebesarr Rp 3,8 triliun dan Rp 147,5 miliyar untuk BOS Paud. Keduanya secara berurutan merupakan dana reguler dan dana kinerja.

Alasan pemerintah mengalokasikan dana besara untuk BOP PAUD yakni agar satuan pendidikan terutama yang ada di daerah khusus dapat menerima bantuan operasional maupun personalia. Dana yang secara khusus untuk PAUD tersebut akan diberikan kepada sekolah formal ataupun non-formal.

Halaman Selanjutnya

linimasa distribusi BOP daerah 3T

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 1,480 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru