Kabar gembira untuk seluruh guru dan pegawai ASN yang telah pensiun. Pasalnya ada skema pensiunan PNS baru yang berpeluanag akan mencairkan uang anda hingga Rp1 Miliar.
Bekerja menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah hal yang sangat diimpikan oleh sebagian orang. Menjadi pegawai negeri adalah pekerjaan favorit sebagian besar masyarakat Indonesia.
Hal ini menjadikan setiap tahunnya banyak orang yang menantikan gelaran rekrutmen CPNS. Banyak sekali orang yang mengikuti seleksi CPNS untuk bisa lulus menjad seorang PNS.
Dengan menjadi PNS anda akan berkesempatan untuk menerima tunjangan semasa kerja dan tunjangan semasa pensiun nanti. Gaji pensiunan ini sangat menenangkan para PNS yang sudah purna tugas tersebut.
Wacana penyaluran gaji. pensiunan pegawai negeri sipil tahun ini akan diberikan secara langsung. Skema pensiunan PNS baru ini dilaksanakan dengan mekanisme fully funded.
Dengan metode pembayaran yang demikian seorang PNS berpeluang untuk meneirma pembayaran hingga Rp 1 Miliar. Metode ini memungkinkan penyaluran gaji pensiunan PNS dengan lebih banyak dari yang sebelumnya.
Adanya sistem fully funded ini dananya diperoleh dari hasil potongan gaji PNS tersebut selama masa tugas. Dari dana yang terkumpul selama kerja tersebur seorang PNS baru bisa mendapatkannya setelah pensiun. Akan tetapi, pembayaran uang tersebut beberapa waktu lagi akan dilakukan secara tunai bukan perbulan lagi.
Dana pembayaran senilai Rp 1 M yang dibayarkan dimuka tersebut berasal dari angsuran selama masas aktif bekerja. Sebagai informasi tidak semua golongan PNS dapat menerima tunjangan yang sebesar itu.
Pembagian dana pensiun untuk PNS yang sudah purna tugas diatur dalam UU Nomor 11 tentang Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut menggolongkan PNS dan sekaligus menjelaskan terkait besaran tunjangan yang berhak diterima pada saat masa pensiun.
Halaman Selanjutnya
golongan yang berhak menerima pensiunan
Halaman : 1 2 Selanjutnya