Pencairan THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi hal yang sangat dinanti-nantikan. Kabarnya akan dicairkan pada 10 hari sebelum sebelum Hari Raya Idul Fitri.
THR untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun ini dikabarkan akan ada kenaikan nominal dari tahun sebelumnya. Hal demikian tentunya menjadi kabar gembira bagi para PNS dan ASN.
Meski belum adanya kepastian mengenai penambahan nominal Tunjangan Hari Raya untuk PNS dan ASN, Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rofyanto Kurniawan mengatakan THR tersebut sudah dialokasikan dan sudah dipastikan untuk didistribusikan.
Menteri keuangan mengatakan bahwa THR dan gaji untuk PNS maupun ASN tahun ini juga masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022, bahwasanya pegawai serta Non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat pemerintah yang hak keuangan serta administrasinya disertakan atau satu tingkat dengan eselon atau pejabat.
Eselon I/ pejabat pimpinan tinggi utama/ pejabat pimpinan tinggi madya akan mendapat Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 sebesar Rp.19.939.000,00.
Eselon II/ pejabat pimpinan pertama akan mendapat Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 sebesar Rp.14.702.000,00.
Eselon III/ pejabat administrator akan mendapat Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 sebesar Rp.8.987.000,00
Eselon IV/ pejabat pengawas akan mendapat Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 sebesar RP.7.517.000,00
HALAMAN SELANJUTNYA
Adapun bagi Non-ASN simak penjelasan berikut ini
Halaman : 1 2 Selanjutnya