Siap-siap pemerintah akan segera membuka pendaftaran CPNS 2023, kabar tersebut telah disampaikan seara langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Penerimaan pendaftaran CPNS 2023 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja pada instansi atau kementerian, maka dari itu wajib untuk mengetahui persyaratan dan formasi yang akan dibuka
Hal itu sesuai dengan yang dikatakan oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang mengatakan bahwa pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) akan dilaksanakan tahun 2023 dengan secara selektif dan terbatas.
Anas juga mengatakan bahwa seleksi CPNS pada tahun 2023 akan dibuka untuk kalangan umum, bukan hanya dari sekolah kedinasan saja.
Selain itu Alex Denni selaku Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB menambahkan jika nantinya rekrutmen ditargetkan akan lebih cepat dibandingkan pada tahun sebelumnya. Serta kemungkinan akan mulai dibuka pada bulan Juni 2023 atau kisaran kuartal III.
Anas mengungkapkan mengenai daftar formasi CPNS 2023 bahwa pihaknya masih berusaha untuk memberikan prioritas kepada tenaga pendidikan dan kesehatan. Serta memberikan peluang untuk talenta digital.
Dia menganggap pekerja digital sangat diperlukan untuk melakukan transformasi digitalisasi pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Adapun formasi yang akan dipersiapkan dalam seleksi CPNS 2023 yaitu:
- Hakim
- Jaksa
- Dosen (tenaga pendidik)
- Tenaga teknist tertentu
Persyaratan Pendaftaran CPNS 2023
Apabila mengacu dan melihat pada Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, terdapat beberapa persyaratan CPNS secara umum yaitu sebagai berikut:
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun ketika melamar penerimaan CPNS tahun 2023.
- Tidak pernah diberhentikan dengan secara hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan secara hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI,PNS dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Serta tidak pernah dipecat dengan secara tidak hormat sebagai karyawan swasta.
- Tidak sedang berstatus sebagai seorang anggota TNI dan Polri atau CPNS dan PNS.
- Selama hidupnya tidak pernah terlibat dalam tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara selama dua tahun atau lebih sesuai putusan yang telah ditetapkan pengadilan
Halaman Selanjutnya
Tidak sedang menjadi pengurus partai politik
Halaman : 1 2 Selanjutnya