Berikut Ketentuan Tukin Pegawai dan Guru Kemenag 2023

- Editor

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Kabar gembira untuk guru dan pegawai yang bekerja dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), bahwa Tukin Pegawai dan Guru Kemenag 2023 sudah bisa dicairkan. Tunjangan kinerja tersebut dapat dinikmati oleh mereka yang telah memenuhi syarat.

Adapun guru Aparatur Sipil Negara (ASN) madrasah berhak mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin) sesuai dengan besaran yang telah ditentukan oleh peraturan – peraturan petunjuk dan teknis. Adapun petunjuk teknis tersebut sesuai dengan ketetapan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 7476 Tahun 2022, tanggal 30 Desember 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Madrasah.

Berikut besaran Tukin Pegawai dan Guru Kemenag 2023 sesuai keputusan Kemenag.

  1. Besaran Tukin pegawai pada Kementerian Agama diberikan berdasarkan kelas jabatan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Agama (Permenag)
  2. Besaran Tukin pegawai Kemenag sebagaimana tercantum dalam Permenag No. 11 Tahun 2019
  3. Kelas Jabatan Guru ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Permenag No. 51 Tahun 2014 yang terakhir diubah dengan Permenag No. 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Permenag No. 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kemenag
  4. Besaran Tukin Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum bersertifikasi pendidik dibayarkan sebesar 50 persen dari nominal besaran Tukin pada Kelas Jabatannya.
  5. Tukin guru yang telah diangkat dalam golongan dua dari yang telah bersertifikat pendidik akan dibayarkan sebesar 100 persen dari Tukin Kelas Jabatannya yang disetarakan dengan Kelas Jabatan 5 (lima).

Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Tukin Pegawai dan Guru Kemenag 2023 dihitung berdasarkan kehadiran kerja dan capaian kinerja bulanan sesuai kelas jabatannya. Guru ASN Kemenag juga bisa mendapat tambahan tunjangan kinerja jika selama bertugas mendapatkan nilai prestasi sangat baik.

Halaman Selanjutnya

Untuk ketentuan tunjangan kinerja pegawai Kemenag

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 2,086 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis