Kementrian Pendidikan, Kebudyaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan aturan terbaru terkait kriteria guru prioritas dalam gelaran PPG dalam jabatan 2023.
PPG dalam jabatan 2023 merupakan program pendidikan yang harus ditempuh guru untuk memperoleh sertifikat pendidik profesional. Program ini menjadi salah satu acara yang dinantikan oleh para guru. Pasalnya sertifikat PPG menjadi persyaratan wajib untuk guru mengklaim tunjangan profesinya (TPG).
Pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2023 merujuk pada ketentuan Permendikbud RIstek Nomor 54 Tahun 2022. Pada aturan tersebut tertuang petunjuk teknis terkait pelaksanaan program PPG itu sendiri.
Berdasarkan penjelasan pada Pasal 14 Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022, penetapan jumlah peserta PPG dalam jabatan ditentukan oleh Mentri Pendidikan.
Pemendikbud diats juga mengatur perihal kategori guru yang diprioritaskan untuk mengikuti sertifikasi dan pendidikan agar dapat seger mengklaim TPG.
Terkait hal tersebut dalam rangka mendapatkan sertifikat pendidik profesional biasanya guru mendapati antrean panjang sehingga proses sertifikasinya terkendala. Dampaknya banyak guru yang harus mengundur waktu mengklaim Tunjangan Profesinya.
Menanggapi permasalahan tersebut Kemendikbud menjawabnya dengan solus baru. Kini guru yanga akan mengikuti PPG dalam jabatan dikategorikan kedalam empat kategori agar mereka dapat mengikuti sertifkasi tanpa menunggu lama.
Berikut merupakan empat kriteria guru prioritas dalam gelaran PPG tahun 2023:
- Guru dengan masa kerja terlama;
- Guru dengan usia yang paling tinggi;
- Guru yang mengajar di satuan pendidikan daerah khusus;
- Guru dengan nilai hasil seleksi tertinggi;
Dengan memenuhi keempat kriteria diatas seorang guru akan menjadi pesert prioritas untuk mengikuti program sertifikasi guru tahun 2023. Jika guru memenuhi kriteria tersebut diatas maka ia akan dipiroritaskan untuk ditetapkan sebagai mahasiswa PPG.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya