Penjelasan SE MenpanRB Tentang Predikat Kinerja ASN

- Editor

Sabtu, 11 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementrian Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi (Kemenpan-RB) baru saja merilis surat edaran terbarunya. Surat edaran tersebut berkaitan dengan tata cara penilaian predikat kinerja ASN.

SE Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN tersebut baru disosialisasikan pada Selasa,(7/2/2023).

Surat edaran tersebut menjadi acuan dalam hal pengaturan predikat PNS berdasarkan kinerja mereka. Skema yang dilakukan untuk menilai contohnya adalah dengan meninjau capaian kinerja organisasi tempat bekerja seorang ASN.

Didalam Surat Edaran tersebut disebutkan terkai evaluasi kinerja pegawai ASN. Penilaian dilakukan dengan menetapkan predikaat kinerja pegawai ASN yang berdasarkan pada pencapaian yang didapat oleh instansi kerjanya. Ada tiga tahapan penilaian untuk menentukan predikat kinerja seorang PNS diantaranya sebagai berikut:

Pertama, penilaian dilakuakn dengan merujuk pada capaian-capaian yang didapatkan oleh organisasi atau instansi. Capaian tersebut diklasifikasikan secara periodik dan juga tahunan.

Kinerja organisasi nantinya akan ditetapkan dalam bentuk istimewa, baik, butuh perbaikan, kurang dan sangat kurang. Kemudian organisasi akan dinilai berdasarkan kinerja periodik dan ditetapkan berdasarkan capaian keberhasilan dan capaian asli secara periodik.

Bagi satuan organisasi yang telah melampaui target sebagaimana diinstruksikan oleh pimpinan dan telah disepakat maka akan mendapatkan predikat istmewa.

Sementara organisasi atau instansi yang mendapatkan predikat sangat kurang adalah tim yang sebagian besar wacananya tidak menghasilkan progrs sama sekali.

Penetapan kinerja tahunan instansi ditetapkan dengan merujuk pada tingkatan kinerja. Hal tersebut terdiri dari ekspektasi kinerja satuan organisasi atau merujuk pada komponen capaian yang telah diperjanjikan.

Capaian kinerja organisasi dilakukan oleh pimpinan organisasi yang secara struktural berada diatasnya. Pimpinan organisasi tersebut akan mempertimbangkan rekomendasi dari satuan organisasi. Pemberi rekomendasi sendiri berasal dari organisasi yang membidangi kepegawaian, pengawasan dan perencanaan kinerja organisas.

Kedua, pada tahap ini akan ditetapkan pola distribusi predikat kinera ASN. Pada tahap ini secara teknis hampir sama yaitu dengan merujuk pada kinerja organisasi terlebih dahulu.

Halaman Selanjutnya

Tolok ukur penilaian kinerja

Berita Terkait

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024
Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG
Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran
Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 10:28 WIB

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 09:21 WIB

Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG

Senin, 20 Mei 2024 - 06:09 WIB

Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:20 WIB

Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour

Berita Terbaru