Program Pensiun Dini PNS, Sudah Masuk Prolegnas 2023!

- Editor

Jumat, 10 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pensiun Dini PNS – Kabar yang sangat menggembirakan disampaikan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya pemerintah dengan terang-terangan tengah menyusun program Pensiun Dini PNS sebagai bentuk optimalisasi kinerja ASN.

Dikutip dari tayangan PNS TV, program Pensiun Dini saat ini juga telah termaktub dalam draft Rancangan Undang-undang (RUU). RUU Pensiun Dini ini juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR 2023.

Seperti yang diketahui, penisun dini merupakan salah satu opsi yang rencananya akan dilakukan oleh beberapa pegawai dalam rangka mendapatkan lebih banyak waktu luang bersama keluarga untuk melakukan kegiatan lain.

Program ini nantinya akan masuk pada Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Pemerintah juga menambahkan bahwa pendataan ASN sebagai PNS atau PPPK akan berakhir dalam waktu satu dekade (10 tahun) ke depan. Sehingga ketika sudah masuk tahun ke-10, pegawai akan diberikan tawaran untuk melanjutkan, atau pensiun dini.

Di samping itu, menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni menjelaskan bahwa program Pensiun Dini PNS tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Adapun tujuannya juga bukan untuk efisiensi, namun lebih kepada optimalisasi pegawai.

“Organisasi kan goalnya bukan efisiensi, namun lebih kepada efektivitas. Jadi pengurangan tersebut tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” kata Alex dikutip dari klikpendidikan.

Kemenpan RB juga mengatakan bahwa diperlukannya pembahasan terlebih dahulu dalam rangka mengkalkulasi pegawai dan formasinya secara menyeluruh. Perhitungan tersebut juga akan disesuaikan dengan kebutuhan kerja dalam aspek pembangunan negara secara luas.

DPR juga sudah menjelaskan mengenai latar belakang munculnya gagasan program pensiun dini PNS ini. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, draft RUU ASN disusun semata-mata untuk memperbaiki sistem merit ASN sejak tahun 2014.

Untuk informasi, sistem merit artinya sistem yang diterapkan dalam manajerisasi SDM dalam menjadikan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai pertimbangan atasan/institusi yang dalam hal ini negara pada proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin, dan status kepegawaian.

UU ini juga secara tidak langsung memberikan penjelasan sitem manajemen yang diberlakukan secara adil dan wajar untuk seluruh pegawai tanpa adanya diskriminasi sosial maupun status yang dimiliki. Sehingga dapat dikatakan bahwa program ini bukan merupakan keinginan dari ASN saja, namun memang berdasarkan kebutuhan masyarakat secara umum.

Halaman Selanjutnya

Apa saja yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan pensiun dini? 

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 517 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru