Bagaimana Nasib Tenaga Honorer 2023? Simak Penjelasannya!

- Editor

Minggu, 5 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar mengenai dihapuskan nya tenaga honorer oleh pemerintah memjadikan dari kalangan tenaga honorer merasa khawatir akan nasib tersebut yang akan  mereka terima di masa depan.

Sebagaimana yang kita ketehui bahwa para tenaga honorer sangat berjasa bagi negara dengan melayani masyarakat walaupun menerima gaji yang tidak begitu banyak.

Tetapi tetap mereka lakukan hanya untuk terus bertanggungjawab dalam bekerja dengan nantinya mengharapkan akan terdapat tambahan gaji dari pemerintah.

Berdasarkan dengan aturan yang sudah diterbitkan dalam PP nomor 49 tahun 2018 untuk tenaga honorer sendiri tidak termasuk ke dalam status hukum kepegawaian negara.

Kemenetrian PANRB dan BKN yang bertanggung jawab atas masalah dalam kepegawaian serta bisa memahami situasi keadaan ini dan sudah beerusaha untuk mencari jalan keluar mengenai permasalahan yang sedang dialami sekarang.

Salah satu solusi yang akan diterapkan oleh kementerian PANRB dan BKN yakni melalui pendataan untuk tenaga honorer.

Dalam pendataan tersebut dilakukan agar bisa mengetahui jumlah dan pemetaan honorer yang masih aktif bekerja di lingkungan instansi pemerintah baik itu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah menyatakan bahwa terdapat masalah untuk honorer bisa di selesaikan melalui dua jenis pengadaan ASN ditahun 2023 ini yakni meliputi CPNS dan PPPK 2023 tahun ini.

Dalam upaya dalam memperjuangkan masa depan tenaga honorer maka dari Menteri PANRB juga memberikan usulan empat arah kebijakan pengadaan ASN di tahun 2023 ini.

Dimana salah satunya yakni memberikan peluang kepada tenaga honorer yang mempunyai talenta di bidang digital.

Menurut Menteri PANRB dalam dunia digital sangat berubah begitu cepat sekali sehingga untuk pemerintah sendiri harus cepat juga dalam menyesuaikan diri agar tidak tertinggal denggan perubahan kemajuan teknologi yang sangat cepat ini.

Oleh karena itu untuk tenaga honorer bisa untuk mempersiapkan diri sejak sekarang agar bisa menentukan pilihan apakah akan bisa mengikuti CPNS atau PPPK di tahun 2023 ini yang dimana nantinya akan segera dibuka oleh pemerintah.

Pemerintah yang memiliki rencana akan menghapuskan tenaga honorer non ASN atau honorer akan dilaksanakan tanggal 28 November 2023 mendatang.

Halaman Selanjutnya

Serangkaian skenario pun sudah dirancang dengan tujuan menindak lanjuti kebijakan

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru