Penyaluran dana BOS atau Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi Satuan Pendidikan.
Pada tahun sebelumnya dana BOS dengan kepanjangan (Bantuan Operasional Sekolah) Tahun ini berubah menjadi BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan).
Memasuki tahun 2023, Kemendikbud Ristek telah membuat kebijakan baru soal penyaluran dana BOS/BOSP bagi sekolah. Informasi adanya kebijakan baru dana BOS disampaikan melalui webinar pada Kamis, 22 Desember 2022.
Webinar tersebut bertajuk Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2023. Pembahasannya menyoroti penyaluran dana BOS untuk jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Seperti yang para guru dan kepala sekolah telah ketahui, dana BOS/BOSP sangat membantu untuk keberlangsungan sekolah. Umumnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar hingga memelihara sarana prasarana.
Adapun kebijakan baru dana BOS/BOSP tahun 2023 dalam rancangan Kemendikbud Ristek adalah soal penyaluran yang dipersingkat.
Penjelasan Penyaluran dan Pelaporan Dana BOS/BOSP Tahun 2023
Dalam kebijakan tersebut, penyaluran dana BOS/BOSP hanya akan melewati 2 tahap saja. Sebelumnya, penyaluran dana BOS/BOSP di tahun 2022 dilakukan dalam 3 tahap dengan rincian sebagai berikut:
* Tahap 1 sebesar 30 persen
* Tahap 2 sebesar 40 persen
* Tahap 3 sebesar 30 persen
Melalui rancangan kebijakan baru di tahun 2023, penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Reguler dilakukan dalam 2 tahap, yakni tahap 1 dan 2 masing-masing sebesar 50 persen.
Dengan dipersingkatnya tahapan penyaluran dana BOS, tentunya anggaran tersebut bisa lebih cepat digunakan untuk keperluan sekolah. Sehingga, kegiatan guru dan murid menjadi lebih baik. Kemdikbud juga akan menerapkan sistem pemotongan dana BOS/BOSP jika satuan pendidikan terlambat menyampaikan pelaporan.
Halaman Selanjutnya
Pengurangan Penyaluran Dana BOS Tahun 2023
Halaman : 1 2 Selanjutnya