Aparatur Sipil Negara Bisa Fokus Kerja Tanpa Pusingin Angka Kredit Kerja

- Editor

Sabtu, 28 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong transformasi pengelolaan jabatan fungsional (Jf) melalui Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memberikan kepastian untuk transportasi kebijakan ini menjadi momentum simplikasi reguler demi birokrasi profesional dan berkelas dunia.

“InsyaAllah dengan adanya Permenpan ini terdapat beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN jabatan fungsional di seluruh Indonesia,”ujarnya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang jabatan fungsional, dikutip Sabtu (28/1/2023).

Anas memberikan penjelasan, saat ini tugas jabatan fungsional lebih fokus pada pemenuhan angka kredit. Melalui aturan terbaru ini, Pejabat Fungsinal akan difokuskan pada capaian kinerja organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit.

“Sebelumnya, jabatan fungsional ini lebih bingung terkait Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan terdapat 3 hari itu mengurus angka kredit. Sedangkan seharusnya bisa menggunakan jalur akselerasi program yang berdampak ke masyarakat,”ujar Anas.

Sementara itu, sebelumnya penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat. Dengan aturan baru ini, penilaian kinerja didasarkan pada penetapan predikat kinerja yang dikonversi ke dalam angka kreadit.

“Jadi nanti para pejabat fungsional tidak sibuk untuk mengurus DUPAK. Dikarenakan evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja,”jelasnya.

Pasca penyederhanaan birokrasi. Anas menjelaskan, dari total 4,3 juta Aparatur Sipil Negara sebagian besar jabatan di Aparatur Sipil Negara adalah Jabatan Fungsional, yakni  2,1 juta ASN alias 58%-nya. Beliau menilai, komposisi ini menjadi potensi yang harus dikelola dengan baik karena kinerja instansi separuhnya berada di jabatan fungsional.

Dengan adanya revisi kebijakan Jabatan Fungsional, Anas berharap, output dan outcome Aparatur Sipil Negara akan lebih maksimal karena kinerja menjadi lebih lincah. Beliau juga berharap, aturan ini dapat menghadirkan solusi atas tantangan-tantangan dalam penataan Jabatan Fungsional selama ini.

Halaman Selanjutnya

PNS lulusan S2-S3 mandek di golongan 3

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis