Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong transformasi pengelolaan jabatan fungsional (Jf) melalui Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memberikan kepastian untuk transportasi kebijakan ini menjadi momentum simplikasi reguler demi birokrasi profesional dan berkelas dunia.
“InsyaAllah dengan adanya Permenpan ini terdapat beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN jabatan fungsional di seluruh Indonesia,”ujarnya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang jabatan fungsional, dikutip Sabtu (28/1/2023).
Anas memberikan penjelasan, saat ini tugas jabatan fungsional lebih fokus pada pemenuhan angka kredit. Melalui aturan terbaru ini, Pejabat Fungsinal akan difokuskan pada capaian kinerja organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit.
“Sebelumnya, jabatan fungsional ini lebih bingung terkait Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan terdapat 3 hari itu mengurus angka kredit. Sedangkan seharusnya bisa menggunakan jalur akselerasi program yang berdampak ke masyarakat,”ujar Anas.
Sementara itu, sebelumnya penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat. Dengan aturan baru ini, penilaian kinerja didasarkan pada penetapan predikat kinerja yang dikonversi ke dalam angka kreadit.
“Jadi nanti para pejabat fungsional tidak sibuk untuk mengurus DUPAK. Dikarenakan evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja,”jelasnya.
Pasca penyederhanaan birokrasi. Anas menjelaskan, dari total 4,3 juta Aparatur Sipil Negara sebagian besar jabatan di Aparatur Sipil Negara adalah Jabatan Fungsional, yakni 2,1 juta ASN alias 58%-nya. Beliau menilai, komposisi ini menjadi potensi yang harus dikelola dengan baik karena kinerja instansi separuhnya berada di jabatan fungsional.
Dengan adanya revisi kebijakan Jabatan Fungsional, Anas berharap, output dan outcome Aparatur Sipil Negara akan lebih maksimal karena kinerja menjadi lebih lincah. Beliau juga berharap, aturan ini dapat menghadirkan solusi atas tantangan-tantangan dalam penataan Jabatan Fungsional selama ini.
Halaman Selanjutnya
PNS lulusan S2-S3 mandek di golongan 3
Halaman : 1 2 Selanjutnya