Kabar baik kembali datang untuk para guru honorer yang akan diangkat menjadi guru ASN PPPK 2023.
Kabar baik tersebut datang seiring dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang telah memberikan kepastian mengenai gaji dan tunjangan.
Tentunya gaji dan tunjangan tersebut akan diberikan kepada para guru honorer yang nantinya akan diangkat menjadi ASN PPPK 2023.
Hal tersebut, telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 212/PMK.07/2022.
Peraturan itu juga rupanya telah mencapai titik kesepakatan bahkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah menandatanganinya sejak akhir tahun lalu.
Seperti yang telah diketahui pula, bahwa pemerintah sudah memberikan skema yang berbeda terkait pembayaran gaji dan tunjangan untuk PPPK 2023.
Perubahan tersebut, menjadi upaya dan respon yang diberikan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan para guru.
PPPK Guru 2023, yang sejak tahun lalu masih meninggalkan beberapa permasalahan.
Misalnya saja terkait formasi, dimana masih ada para guru yang belum mendapatkan formasi tersebut.
Permasalahan tersebut, didukung oleh skema gaji yang pada awalnya diberikan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah melalui DAU.
DAU ini merupakan Dana Alokasi Umum yang merupakan bagian transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Dana Alokasi tersebut, dialokasikan guna mengurangi suatu ketimpangan dalam hal kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah.
Dalam Permenkeu yang telah ditandatangani oleh Sri Mulyani, secara spesifik mengatur mengenai ketentuan umum bagian DAU.
Bukan hanya itu saja, dana tersebut juga menentukan penggunaan mengenai anggaran 2023 beserta dengan rincian anggaran dananya.
Secara lebih rinci, peraturan tersebut dimuat dalam pasal 2 Permenkeu mengenai bagian DAU yang telah ditentukan penggunaan oleh pemerintah pusat.
Berikut ini, bagian dari DAU yang menentukan penggunaan oleh pemerintah pusat yaitu antara lain :
- Mengenai penggajian formasi PPPK
- Pendanaan Kelurahan
- Bidang Pendidikan
- Bidang Kesehatan
- Bidang Pekerjaan Umum
Merujuk pada pasal tersebut, maka sudah jelas bahwa Kementerian Keuangan telah khusus membuat peraturan mengenai gaji dan tunjangan bagi ASN PPPK.
Hal tersebut, tentu termasuk pula untuk guru yang merupakan bagian dari DAU itu sendiri.
Secara lebih spesifik pula, ASN PPPK yang dimaksudkan dalam peraturan tersebut mengenai keseluruhan formasi PPPK.
Keseluruhan formasi PPPK ini meliputi guru, tenaga kesehatan dan teknis tahun 2022 dan 2023 yang akan diangkat pada tahun 2023.
Peraturan tersebut, secara jelas tercantum dalam pasal 5 ayat 1.
Bunyi dari pasal 5 ayat 1 ini ialah :
“Bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pada ayat inilah telah dijelaskan mengenai bahwa terkait jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan 2023.
Formasi tersebut telah ditetapkan berdasarkan penetapan kebutuhan formasi tahun 2022 dan proyeksi kebutuhan formasi di tahun 2023.
Merujuk pada hal tersebut, maka guru yang akan diangkat menjadi ASN PPPK 2023 dapat bernafas lega.
Tentu saja, hak tersebut dikarenakan gaji dan tunjangan yang pasti akan diberikan pada tahun ini yang telah dipersiapkan oleh pemerintah.
Selanjutnya, pada bagian lampiran peraturan tersebut pula Kementerian Keuangan menanbahkan terkait ketentuan mengenai bagian Dana Alokasi Umum.
Dana Alokasi Umum yang mengatur mengenai gaji PPPK 2022 ini telah dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan.
Bukan hanya itu saja bahkan PPPK 2022 juga akan menerima gaji dan THR yang ke-13.
Halaman Selanjutnya
Bonus untuk para PPPK tahun ini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya