Penting! Ketahui Ciri-ciri Guru Profesional

- Editor

Minggu, 22 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru profesional dituntut untuk memiliki kemampuan seperti yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, dikatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi siswa.

Ciri-ciri guru profesional menurut Kunandar antara lain:

  1. Memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai
  2. Memiliki kompetensi keilmuan sesuai dengan bidang yang ditekuninya
  3. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dengan anak didiknya,
  4. Mempunyai jiwa kreatif dan produktif,
  5. Mempunyai etos kerja dan komitmen tinggi terhadap profesinya, dan
  6. Selalu melakukan pengembangan diri secara terus menerus (continuous improvement) melalui organisasi profesi, internet, buku, seminar, dan semacamnya.

Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan adanya sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik merupakan bukti formal dari pemenuhan syarat, yaitu kualifikasi akademik minimum dan penguasaan kompetensi minimal sebagai guru.

Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 menegaskan bahwa sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogi, kepribadian, sosial dan profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terdapat tantangan bagi guru pasca sertifikasi yaitu menjalankan tugas mengedepankan profesionalisme dan kompetensi dalam pembelajaran

Tugas-tugas tersebut adalah:

  1. Merencanakan pembelajaran,
  2. Melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta
  3. Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
  4. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi, dan seni;
  5. Bertindak objektif dan tidak deskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
  6. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa

Halaman Selanjutnya

Dikutip dari laman resmi Kemdikbud…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 285 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis