MenpanRB Umumkan Opsi Tenaga Honorer Jadi ASN, Ini Penjelasannya

- Editor

Sabtu, 21 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah pusat dan daerah saat ini sudah mulai menemukan titik terang mengenai penyelesaian masalah penataan tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN).

Titik terang ini diperoleh ketika sedang melaksanakan rapat koordinasi kebijakan penataan tenaga honorer, yang bertempat di Kantor Kemen PANRB.

Rapat ini dilaksanakan oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB bersama dengan pimpinan asosiasi kepala daerah.

Pada rapat ini beberapa pimpinan asosiasi kepala daerah turut hadir yaitu Isran Noor selaku Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Sutan Riska Tuanku Kerajaan selaku Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI),  dan Bima Arya selaku Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI)

Selain dihadiri oleh para pimpinan daerah, rapat ini juga turut dihadiri oleh Bima Arya selaku Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Azwar Anas mengatakan dalam rapat tersebut dilaksanakan dengan maksud untuk mendetailkan alternatif terbaik utama untuk tenaga honorer atau non ASN di seluruh Indonesia, dan mulai mengerucut menghasilkan beberapa alternatif yang nantinya dirumuskan.

Sebagaimana telah diketahui bahwasannya penataan ini dilakukan karena seiring adanya penerbitan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022.

Surat edaran yang telah diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022 lalu diantarannya menyinggung mengenai persoalan penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai tanggal 28 November 2023.

Adapun kalimat yang tertera dalam SE tersebut yaitu ‘Menyusun langkah strategis penyelesaian tenaga honorer yang tidak memenuhi persyartan dan dinyatakan tidak lulus dalam seleksi calon PNS atau calon PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum pada batas waktu tanggal 28 November 2023.

Anas bersama para gubernut, wali kota dan bupati pada rapat itu sepakat untuk mengerucutkan beberap alternatif yang akan dirumuskan dalam penentuan langkah penataan tenaga non ASN.

Meskipun demikian dia tidak menyebutkan secara jelas mengenai opsi-opsi yang telah dilakukan kesepakatan dengan para gubernur, bupati, dan wali kota.

Anas hanya menyampaikan bahwa opsi ini pada nantinya akan disampaikan kepada para anggota DPR dan beberapa opsi alternatif tersebut akan segera didetailkan bersama dengan tim dari provinsi, kabupaten dan kota.

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya dia juga menegaskan pemerintah pusat dan pemda

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru