Jika RUU Sisdiknas Disahkan, Akankah Nasib Honorer Membaik

- Editor

Sabtu, 14 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meski tahun ini RUU Sisdiknas tidak masuk kedalam prolegnas 2023 akan tetapi saat ini RUU Sisdiknas sedang melalui proses pengkajian ulang. Hal ini masih tetap memungkinkan RUU Sisdiknas disahkan dikemudian hari.

Kabarnya jika RUU Sisdiknas disahkan nanti, para tenaga honorer akan mendapatkan prioritas untuk diangkat menjadi ASN. Namun honorer yang akan menjadi prioritas pengangkatan yaitu tenaga honorer teknis saja. Meski demikian hal ini cukup melegakan bagi honorer yang telah merasakan penantian panjangnya.

Tenaga honorer yang termasuk pada sektor teknis kabarnya akan mendapatkan pengangkatan secara langsung tanpa melalui skema ujian apapun.

Namun yang menjadi catatan hal-hal diatas masih hanya berupa rancangan Undang-undang saja. Tenaga honorer teknis hanya bisa menjadi ASN tanpa skeme ujian sama sekali jika RUU sisdiknas disahkan menjadi Undang-undang.

Pertanyaan yang muncul dibanyak benak tenaga honorer akhirnya terjawab. Jika RUU sisdikanas disahkan nanti mereka akan mendapatkan pengangkatan menjadi ASN tanpa melalui rangkain tes sedikitpun.

Berbicara terkait hal tersebut secara nyata perubahan skema yang terjadi tertuang di dalam revisi Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perubahan yang terjadi pada Undang-undang tentang ASN tahun 2014 tersebut menjelaskan bahwa akan ada pengangkatan tenag honorer menjadi ASN tanpa tes sama sekali.

Selanjutnya merujuk pada ketentuan Pasal 131A RUU ASN yang pada pokoknya menyebutkan perihal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak dan pegawai tetap non-ASN dapat menerima pengangkatan secara langsung.

Akan tetapi untuk melakasanakan ketentuan tersebut pemerintah tetap melakukan beberapa pertimbangan. Pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan diantaranya terkait dengan lama waktu pengabdian seorang tenaga honorer, jarak waktu menjabatnya dengan waktu pensiun, SK pengangkatan dan jabatan dari tenaga honorer tersebut.

Kemudian berlanjut pada ketentuan yang selanjutnya yaitu Pasal 131A ayat 3 dimana tenaga honorer yang akan menerima pengangkatan secara langsung adalah honorer bidang pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, pertanian serta penelitian.

Halaman Selanjutnya

Penjelasan RUU ASN 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis