Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) lewat PPDB Mts dalam rangka meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu di Tahun Pelajaran 2023/2024.
Di dalam upaya mengatur mekanisme penerimaan peserta didik baru MTs tersebut, maka diperlukan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun Pelajaran 2023/2024.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, telah menerbitkan Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 yang salah satu ruang lingkupnya adalah tata cara penerimaan peserta didik baru pada Madrasah Tsanawiyah (MTs).
PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/online) atau secara luring (luar jaringan/manual).
Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB, antara lain terkait dengan persyaratan, sistem seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, dan hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman atau media lainnya.
Berikut ini beberapa ketentuan dalam pelaksanaan PPDB MTs Tahun Pelajaran 2023/2024 sesuai Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.
Jadwal Pelaksanaan PPDB MTs
Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut.
- MTs Negeri dan Swasta Berasrama : Maret – Mei 2023
- MTs Negeri dan Swasta :
- Jalur Khusus (Pengembangan Prestasi, Bakat/Minat) : Maret – Juli 2023
- Jalur Umum : Mei – Juli 2023
Persyaratan Calon Peserta Didik
Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs adalah sebagai berikut.
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MI/SD/Program Paket A/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Ula atau yang sederajat.
- Khusus bagi calon siswa baru dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud.
- Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir pejabat berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
- Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya