Cara Menggunakan SIMPKB Guru Penggerak

- Editor

Jumat, 13 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah sedang melakukan peningkatan terhadap kualitas pendidikan di Indonesia. Itulah sebabnya beberapa tahun terakhir pemerintah membuat program untuk pengembangan keprofesian guru, salah satunya melalui SIMPKB Guru Penggerak.

SIMPKB atau Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian dan Berkelanjutan merupakan sebuah layanan kompetensi untuk guru dan tenaga kependidikan yang dinaungi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Salah satu program keprofesian dan berkelanjutan dibawah naungan Kemendikbud Ristek adalah program guru penggerak. Dengan adanya SIMPKB, manajemen seputar data calon guru penggerak akan lebih mudah.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Pembelajaran Berbasis Mutiple Intelligence untuk Mewujudkan Merdeka Belajar” Diklat akan diadakan 21- 28 Januari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2242/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

SIMPKB jug berfungsi untuk membantu para guru dalam meningkatkan kompetensi sesuai dengan standar yang ingin dituju. Selain itu juga mengoptimalkan kompetensi para guru agar bisa lebih berkembang di tengah kemajuan zaman, serta meningkatkan rasa cinta para guru terhadap profesinya.

Dengan kata lain keberadaan SIMPKB sangat penting bagi para guru yang ingin meningkatkan kompetensi melalui program – program dari Kemendikbud seperti guru penggerak. Untuk berpartisipasi pada program tersebut, guru harus bisa mengakses atau menggunakan SIMPKB Guru Penggerak.

Adapun cara menggunakan SIMPKB untuk mendaftar Guru Penggerak adalah sebagai berikut;

  1. Buka website resmi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian dan Berkelanjutan melalui link sekolahpenggerak.simpkb.id.
  2. Pada tampilan awal portal layanan program guru dan tenaga kependidikan Kemendikbud tersebut, pilih menu Pendidikan Guru Penggerak.
  3. Setelah berhasil, nantinya akan diarahkan pada laman khusus Guru Penggerak. Di bagian pojok kanan atas, silahkan klik menu “Masuk”
  4. Kemudian silahkan masukkan akun SIMPKB yang terdiri dari surel (surat elektronik) pribadi, nomor UKG, atau surel SIMPKB (jika mempunyai) beserta kata sandinya. Setelah itu klik “masuk”
  5. Setelah berhasil masuk, nantinya akan dihadapkan pada menu utama. Apabila sedang berada dalam pendaftaran pendidikan Guru Penggerak, maka diharuskan untuk melengkapi seluruh proses pendaftaran.

Data – data yang bisa diisi pada halaman SIMPKB Guru Penggerak meliputi biodata atau curriculum vitae, pengisian esai, survei kebhinekaan, dan tes bakat skolastik.

Untuk diketahui, pendidikan guru penggerak merupakan sebuah program pendidikan kepemimpinan yang diperuntukkan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini berisi serangkaian kegiatan mulai dari pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan yang dilakukan selama 9 bulan bagi calon guru penggerak.

Halaman Selanjutnya

Guru penggerak sendiri dikenal

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis