Simak Syarat dan Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru 2023

- Editor

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat TPG 2023 – Kemendikbud melalui situs resmi jendela.kemdikbud.go.id, menetapkan syarat yang harus dipenuhi oleh guru agar bisa terima tunjangan profesi guru (TPG).

Hal ini tentunya merupakan salah satu kabar yang ditunggu-tunggu oleh kalangan guru yang telah sertifikasi, bahkan yang belum sertifikasi.

Pasalnya, Kemendikbud berencana memutihkan sertifikat pendidik melalui RUU ASN. Dimana, kedepannya guru tidak perlu lagi mengantre mendaftar program PPG untuk mendapatkan tunjangan.

Selama ini, rujukan dari TPG itu sendiri adalah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Penghasilan yang dimaksud tersebut dijelaskan di pasal 15, yaitu meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi.

Sehingga UU nomor 14 tahun 2005 tersebut mengamanahkan TPG hanya akan diberikan kepada guru yang sudah mempunyai sertifikasi.

Di sisi lain, para guru yang memiliki sertifikat pendidik juga harus tetap memenuhi kriteria-kriteria tertentu untuk mendapatkan tunjangan profesi (TPG).

Terkait dengan syarat atau kriteria penerima tunjangan sertifikasi yang dimaksud, rujukannya masih di Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tepatnya pada bab 2 tentang Tunjangan Profesi pasal 4. Berikut syarat TPG 2023:

  • Memiliki sertifikat pendidik;
  • Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah di bawah binaan Kementerian;
  • Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
  • Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  • Memenuhi hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik “Baik”
  • Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
  • Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Halaman berikutnya

Sementara itu..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 1,807 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru