Tunjangan merupakan komponen di luar pendapatan utama atau gaji pokok. Pemberian tunjangan menjadi kabar yang dinanti-nantikan oleh semua pihak karena diibaratkan seberti mendapatkan rejeki nomplok. Pemberian tunjangan tidak hanya diberikan dalam bentuk uang, tetapi juga bisa dalam bentuk fasilitas lainnya. Begitu juga dengan tunjangan bagi guru, selain mendapatkan gaji guru juga memperoleh tunjangan agar meningkatkan kesejahteraan di kalangan guru bisa tercapai.
Berikut ini adalah 5 tunjangan bagi guru yang siap cair di tahun 2023. Simak artikel berikut ini mengenai tunjangan yang akan diterima oleh guru non Aparatur Sipil Negara (ASN), Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK hingga PNS.
- Tunjangan sertifikasi Guru PNSD
Pemerintah daerah menyediakan tunjangan sertifikasi bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah atau PNSD sebagai tenaga profesional. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi guru PNSD atas kompetensi yang dimiliki juga untuk meningkatkan kinerja para guru agar dapat memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu di instansi masing-masing.
Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah atau PNSD mendapat tunjangan yang diatur di dalam Permendikbud No 19 tahun 2019. Juknis menyebutkan guru PNSD akan mendapat tunjangan dengan nominal 1 kali gaji pokok setiap bulannya. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 telah disebutkan nominal gaji pokok yang diterima oleh guru PNSD sebagai Berikut:
- Gaji PNSD Golongan III
– PNSD Golongan IIIa sebesar Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400
– PNSD Golongan IIIb sebesar Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600
– PNSD Golongan IIIc sebesar Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400
– PNSD Golongan IIId sebesar Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000
- Gaji Golongan IV
– PNSD Golongan IVa sebesar Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000
– PNSD Golongan IVb sebesar Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500
– PNSD Golongan IVc sebesar Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900
– PNSD Golongan IVd sebesar Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700
– PNSD Golongan IVd sebesar Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200
- Tunjangan Sertifikasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD)
Tunjangan sertifikasi CPNSD diberikan dengan besaran satu kali gaji pokok yang diterima oleh PNSD. Untuk guru yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah atau CPNSD dan memiliki sertifikat pendidik serta mengajar sesuai sertifikat pendidikan yang dimiliki, maka tunjangan profesi yang dapat dibayarkan sebesar 80 persen dari total gaji pokok. Selain itu guru honorer CPNSD harus memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jika melihat pada Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019, besaran gaji dan ketentuan golongan gaji CPNS masuk dalam golongan IIIa, maka gaji yang akan diterima sebesar Rp2.579.400×80% = Rp2.063.520.
Pemberian tunjangan profesi dapat dihentikan jika guru penerima meninggal dunia, telah mencapai batas pensiun, mengundurkan diri atas permintaan pribadi, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap, mendapat tugas belajar, atau tidak bertugas lagi sebagai guru.
- Tunjangan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Regulasi yang mengatur tunjangan ASN PPPK telah diatur pada tahun 2022 kemarin dan akan berlanjut sampai seterusnya. Sedangkan nominal yang akan didapatkan guru ASN PPPK sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan Surat Keputusan (SK) masing-masing guru.
Aturan tentang gaji ASN PPPK dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 yang berisi 17 golongan. Tunjangan yang didapatkan ASN PPPK meliputi:
Tunjangan keluarga ASN PPPK
Tunjangan pangan ASN PPPK
Tunjangan jabatan struktural ASN PPPK
Tunjangan jabatan fungsional ASN PPPK atau Tunjangan lainnya.
Besaran tunjangan tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pada bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya