Kementrian Keungan memberikan kabar gembira untuk 127.621 guru honorer di seluruh Indonesia. Hal tersebut menjadi berita yang ditunggu tunggu oleh guru honorer. Diketahui berita tersebut adalah terkait pengangkatan PPPK Guru tahun 2023.
Selain pengangkatan PPPK Guru tahun 2023, masih terdapat beberapa informasi yang harus diketahui oleh guru. Informasi tersebut adalah mengenai penggajian yang dilakukan pada tahun 2023.
Banyak guru yang mempertanyakan terkait pengumuman dari Kementrian Keuangan tersebut. Hal tersebut dikarenakan kesejahteraan untuk guru honorer masih menjadi pertanyaan yang tengah hangat pada saat ini.
Sebelumnya perlu dipahami bahwa terdapat sejumlah 127.621 guru honorer telah mendaftar sebagai guru honorer yang telah lulus passing grade atau masuk pada pelamar kategori prioritas 1.
Para guru honorer tersebut telah lulus passing grade atau nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dan telah mendapatkan penempatan setelah melakukan seleksi tersebut. Dengan demikian kategori tersebut masuk pada kategori pelamar prioritas 1.
Menurut keterangan dari Plt. Ditjen GTK Kemdikbud menjelaskan bahwa dari total guru yang berjumlah 193.954 guru yang masuk pada kategori pelamar prioritas 1, terdapat sekitar 127.621 yang telah mendapatkan penempatan dan tinggal melakukan pengangkatan.
Pada hal tersebut tentu terdapat kabar baik. Untuk kabar baiknya bahwa guru honorer yang telah diangkat menjadi ASN PPPK pada tahun 2023 telah terjamin untuk menerima gaji, tunjangan, Tabungan Hari Raya, dan juga gaji ke 13 yang akan disalurkan pada tahun 2023 ini.
Pemberian hak tersebut telah diatur pada Permenkeu nomor 212/PMK.07/2022 yang telah diterbitkan pada 27 Desember 2022. Pada peraturan tersebut juga mengatur mengenai ketentuan penggunaan Dana Alokasi Umum atau DAU pada tahun anggatan 2023.
Selain itu, salah satu bagian yang juga diatur pada ketentuan mengenai penggunaan DAU tahun 2023 pada peraturan tersebut adalah penggajian formasi PPPK. Pada penggajian tersebut juga membahas termasuk tunjangan yang melekat.
Untuk informasi PPPK yang juga dimaksud pada peraturan tersebut adalah seperti PPPK guru, tenaga Kesehatan, dan teknis. Selain itu juga dijelaskan pada pasal 5 dalam aturan tersebut. Hal tersebut adalah mengenai penggajian PPPK.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya