Tunjangan Guru Daerah Khusus – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Surat Keputusan Penerimaan Tunjangan Khusus. SK ini secara langsung memberikan penjelasan mengenai Tunjangan Guru Daerah Khusus.
SK dengan Nomor 1388.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 yang terbit pada Jumat (16/12) tahun 2022 kemarin memberikan kepastian mengenai tunjangan yang diberikan secara khusus kepada 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.
Pada tahun 2022 kemarin, besaran yang akan diterima oleh pendidik atau guru di daerah khusus juga telah diatur melalui Permendikbud Ristek RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Seperti yang diketahui, tunjangan dalam pekerjaan merupakan komponen, perangkat, atau tambahan yang diberikan di luar pendapatan utama atau gaji. Selain itu, pemberian tunjangan ini bersifat hak untuk karyawan sekaligus kewajiban bagi instansi/perusahaan untuk memberikannya.
Tunjangan yang diberikan juga beraneka macam. Mulai dari uang, benda, hingga asuransi yang besarannya sudah ditentukan dan disepakati sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Tujuannya tidak lain adalah memberikan apresiasi sekaligus membuat karyawan lebih nyaman dalam melaksanakan pekerjaannya.
Adapun bila membahas mengenai Tunjangan Guru Daerah Khusus, tentu ini memberikan kepastian yang jelas yaitu sebagai bantuan atas kesulitan hidup yang dialami dalam melaksanakan tugas pendidik terutama di Daerah Khusus.
Daerah dengan golongan 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) merupakan daerah yang dimaksud. Dimana dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, berbatasan dengan negara lain, terkendala pada sumber daya, mengalami bencana alam, sosial, atau berada pada kondisi darurat tertentu.
Secara langsung pendidik akan menerima tunjangan khusus yang akan dikirimkan melalui rekening penerima, menurut Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 Bab 3 Ayat 1. Dengan demikian, pendidik mendapatkan tunjangan berupa 1 (satu) kali gaji pokok yang diterima per bulannya sesuai Peraturan yang berlaku.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Merupakan Guru ASN di Daerah Khusus di bawah binaan Kemendikbud Ristek
- Tercatat di Dapodik
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Terdata sebagai pemilik NUPTK
- Mengajar di satuan pendidikan dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar
Dengan demikian, guru ASN yang sudah terdata akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan Peraturan yang berlaku dan berpedoman pada Perundang-undangan yang berlaku.
Halaman Selanjutnya
Mekanisme Penyaluran Dana Tunjangan kepada Pendidik
Halaman : 1 2 Selanjutnya