Kabar Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi di Tahun 2023

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbud atau Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan pengumuman penting untuk guru sertifikasi dan non Sertifikasi. Pengumuman tersebut merupakan pengumuman gembira untuk para guru sertifikasi dan non sertifikasi.

Hal yang disampaikan oleh Kemidkbud tersebut adalah mengenai program sertifikasi guru yang berkaitan dan juga proses untuk penyaluran tunjangan profesi guru untuk guru sertifikasi atau non sertifiaksi.

Kabar Gembira Untuk Guru Non Sertifikasi

Pada hal pertama tersebut terdapat kabar gembira. Kabar gembira tersebut adalah kabar untuk guru non sertifiaksi. Hal tersebut adalah mengenai proses sertifikasi yang akan diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Hal tersebut didasari dalam peraturan terbaru yaitu Permendikbudristek nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.

Regulasi atau aturan terbaru tersebut berlaku mulai dari September 2022. Dengan demikian hal tersebut dapat memungkinkan untuk masih berlaku pada tahun 2023 mendatang. Hal terbaiknya adalah untuk guru non sertifikasi pada hal ini adalah kemudahan untuk mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik.

Dalam pasal 15 peraturan tersebut dijelaskan bahwa untuk guru yang mengikuti program pendidikan profesi guru memiliki beban belajar sebanyak 36 SKS. Beban belajar tersebut dapat dipenuhi dengan mengikuti program studi PPG di LPTP  atau dengan RPL penyataraan atau Rekognisi Pembelajaran Lampau.

Halaman Selanjutnya

Dua Kategori Guru

Berita Terkait

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Berita Terbaru