Beberapa instansi pemerintah sudah mulai membuka untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tenaga teknis 2022.
Tahap pendaftaran untuk PPPK tenga teknis 2022 akan berlangsung dari tanggal 21 Desember 2022 hinggal tanggal 6 Januari 2023.
Tentunya dengan dibukanya seleksi ini akan menjadi kabar gembira bagi para pencari pekerjaan atau freshgradute sebagai lulusan baru yang baru mencari pekerjaan.
Penjelasan Dari BKN
Satya Pratama selaku Kepala Biro Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan bahwa PPPK tenaga teknis bukan untuk lulusan baru.
Menurut Satya Pratama untuk pelamar harus mempunyai pengalaman di dunia kerja yang sesuai dengan bidang yang akan mereka daftar.
“PPPK itu bagaikan pro-hire di swasta jadi perlu adanya pengalaman kerja sesuai dengan bidangnya,” Ucap Satya, saat dikonfirmasi kompas.com pada hari Senin (26/12/2022).
Sebagaimana penjelasan diatas tetapi masih terdapat kesempatan untuk lulusan baru atau fresh graduate agar bisa memberikan kontribusinya di instansi pemerintah.
Satya juga mengatakan bahwa untuk para lulusan baru atau fresh graduate bisa untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS apabila nantinya di buka oleh pemerintah.
“Apabila CPNS bisa untuk fresh graduate, maka kalau dibuka silahkan di coba,” Ucap dia.
Syarat Umum Untuk PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022
Sebagaimana yang sudah dikatakan oleh Satya untuk syarat mengikuti PPPK tenaga teknis tahun 2022 adalah harus mempunyai pengalaman kerja.
Selain mempunyai pengalaman kerja untuk pelamar juga harus memenuhi beberapa persyaratan umum lainnya yang sudah ditetapkan antara lain sebagai berikut:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki usia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang sedang di lamarnya.
- Tidak pernah terpidana penjara dengan berdasarkan putusan pengadila yang mempunyai kekuatan hukum tetap sebab tidak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah di berhentikan dengan hormat tidakatas permintaan sendiri atau tidak denga hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, TNI,Polisi, PPPK atau diberhentikan tidak secara hormat sebagai pegawai swasta.
Halaman Selanjutnya
Tidak memiliki kedudukan sebagai CPNS, PNS, Polisi serta TNI
Halaman : 1 2 Selanjutnya