Setahun menjelang pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan rekrutmen Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS). Pimpinan Komisi Pemilihan Umum mengklaim bahwa jabtan tersebut terbuka untuk guru honorer yang ingin mendaftar.
Mengutip dari laman kompas “Anggota PPK, PPS dan KPPS akan menerima honor bukan gaji. Sehingga guru honorer yang mengisi jabatan-jabatan tersebut tidak menerima gaji ganda yang menyalahi ketentuan.” ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Rabu (4/1/2023).
Menurut pimpinan KPU Ri, Hasim Asy’ari guru honorer yang ingin mendaftar menjadi petugas pemilhan umum tidak harus mengundurkan diri dari jabatan guru. Guru honorer hanya perlu cuti dari jabatannya sebelum melamar menjadi petugas ad hoc.
Petugas kepemiluan yang meliput PPS dan PPK ini bersifat khusus, jangka waktu kerjanya pun hanya sementara yaitu selama persiapan pemilu hingga jalannya pemlu.
Tugas petugas ad hoc yakni melayani di wilayah domisilinya sendiri artinya guru honorer yang akan menjadi petugas PPS tidak perlu pergi jauh dari wilayah kerjanya.
Disamping terbuka untuk guru honorer jabatan petugas kepemiluan yang dibuka oleh KPU juga terbuka untuk diikuti oleh perangkat desa. Namun, terdapat pengecualian disini. Kepala desa tidak diperbolehkan untuk mendaftar menjadi petugas ad hoc.
Alasanya karena dikhawatirkan kepala desa menunggangi momentum ini sehingga netralitas pemilu jadi terkontaminasi.
Namun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meragukan rekrutmen guru honorer hingga perangkat desa untuk mengisi jabatan PPK, PPS dan KPPS.
Halaman Selanjutnya
Persyaratan dan Dokumen untuk guru honorer yang akan mendaftar
Halaman : 1 2 Selanjutnya