Penyebab Tunjangan Guru Tidak Dapat Dicairkan Pada Tahun 2023

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru harus mengerti penyebab tunjangan guru tidak dapat dicairkan. Tunjangan tersebut adalah TPG, TKG dan juga Tamsil. Oleh sebab itu guru sangat penting untuk paham penyebab tunjangan guru tidak dapat dicairkan.

Menurut puslapdik.kemdikbud.go.id terdapat beberapa penyebab tunjangan tersebut tidak dapat cair. Adapun penyebab TPG, TKG, dan Tamsil tidak dapat cair adalah sebagai berikut:

Penyebab TPG atau Tunjangan Profesi Guru dan TKG atau Tunjangan Khusus Tidak Cair

  • Data tidak valid pada info GTK, oleh sebab itu guru harus memastikan bahwa data sudah dipastikan valid pada info GTK oleh Dinas Pendidikan
  • SKTP tidak terbit, oleh sebab itu, perlu untuk dipastikan bahwa Keputusan Tunjangan SKTP atau SKTK harus dipastikan telah terbit
  • Rekening tidak aktif, jika hal tersebut terjadi, maka harus dipastikan bahwa rekening yang digunakan untuk penyaluran TPG/TKG dalam kondisi aktif.

Penyebab Isentif Tidak Cair

  • Masa Kerja tidak memenuhi syarat, untuk hal tersebut harus dipastikan bahwa masa kerja telah memenuhi persyartan sesuai dengan juknis yang masih berlaku pada tahun berjalan.
  • Tidak diusulkan oleh dinas pendidikan, guru harus memastikan bahwa dirinya telah diusulkan oleh dinas pendidikan.
  • SK belum terbit, untuk hal tersebut maka penetapan penerima bantuan insentif harus dipastikan telah terbit.
  • Rekening tidak aktif, hal tersebut seperti dengan hal diatas sebelumnya, maka rekening harus dipastikan telah aktif.
  • Selain itu, juga sering terdapat pertanyaan mengenai bagaimana jika guru yang bersangkutan tidak memiliki SKTP atau SKTK atau SK insentif, apakah isentif tersebut dapat dicairkan. Pertanyaan tersebut keluar disebabkan dasar penyaluaran TPG, TKG dan Isentif adalah untuk guru yang telah mendapatkan SKTP, SKTK dan SK.

Untuk solusi ataupun cara memiliki SKTP ataupun SKTK untuk mendapatkan tunjangan adalah sebagai berikut:

Cara Mendapatkan SKTP

  • Pendidik harus memiliki sertifikat pendidik hal tersebut dapat dimiliki dengan mengikuti PPG
  • Guru diwajibkan untuk memperbarui data dengan Dapodik
  • Info GTK harus dipastikan telah valid dan Dinas Pendidikan harus dipastikan mengusulkan guru untuk ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi
  • Sebelumnya SKTP harus dipastikan telah diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
  • Pengunduhan SKTP dapat dilakukan oleh Operator Simtun Dinas Pendidikan Kabupaten, Kota dan Provinsi

Halaman Selanjutnya 
Cara Mendapatkan SKTK

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 229 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB