Resmi Rilis Aturan Baru PPPK 2023! Cek Formasi di Setiap Daerah, Kabar Baik untuk Semua Honorer

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan PPPK 2023 – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan kebijakan terbaru PPPK di tahun 2023.

Kebijakan yang berkaitan dengan pengadaan ASN PPPK Tahun 2023 itu, menyangkut empat hal, diantaranya adalah:

1. Fokus pada pelayanan dasar guru honorer dan tenaga kesehatan untuk menyelesaikan masalah honorer secara optimal.

2. Pemerintah akan merancang kebijakan untuk memberi kesempatan kepada talenta digital dan data scientist supaya bisa menjadi tenaga ASN di tahun 2023.

3. Rekrutmen PNS tahun 2023 oleh pemerintah akan berlangsung dengan cara yang sangat selektif.

4. Pemerintah akan mengurangi rekrutmen terhadap jabatan atau profesi yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Diketahui, Kemendikbudristek telah menghitung kebutuhan guru sebesar 662.919 guru PPPK di Tahun 2023.

Kemendikbudristek mendorong pemerintah daerah untuk mengajukan formasi guru sebesar 100% kebutuhan.

Anggaran gaji dan tunjangan melekat guru PPPK telah menjadi bagian dari transfer daerah. Adapun aturan PPPK 2023 adalah:

  • Jika pemerintah daerah tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi guru PPPK.
  • UU APBN dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat bagi PPPK tidak bisa digunakan untuk hal lain.
  • DAU untuk gaji PPPK ditransfer setelah pemerintah daerah melakukan pengangkatan, sesuai jumlah PPPK yang diangkat.

Untuk pengaturan DAU, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum atau yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Dijelaskan pada pasal 2 bahwasanya bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas:

a. penggajian formasi PPPK;

b. pendanaan kelurahan;

c. bidang pendidikan;

d. bidang kesehatan; dan

e. bidang pekerjaan umum.

Kemudian pasal 3 menjelaskan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK ditentukan berdasarkan:

a. Jumlah formasi PPPK

b. gaji pokok dan tunjangan melekat; dan

c. jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.

Halaman berikutnya

Selanjutnya di pasal 5..

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 270 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB