Selamat! 5 Jenis Tunjangan Guru Cair Di Tahun 2023

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira datang untuk guru, pasalnya di tahun 2023 ini mereka akan menerima tunjangan guru baik itu untuk non PNS, PNS, dan ASN PPPK. Ada sebanyak 5 tunjangan yang nantinya akan diperoleh guru.

Hal ini diberikan dengan maksud untuk memberikan kesejahteraan bagi guru di tahun 2023, maupun setelahnya.

Adapun lima tunjangan yang akan diterima oleh guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK ataupun PNS, yaitu sebagai berikut:

Tunjangan sertifikasi untuk CPNS Daerah (CPNSD)

Jumlah besaran yang akan diterima atau didapatkan oleh guru CPNSD yaitu sebesar 1 kali gaji pokok, dikalikan dengan 8% pada setiap bulannya sesuai dengan Permendikbud No 19 tahun 2019.

Pada PP No 15 Tahun 2019 juga mengatur tentang besaran gaji yang akan diterima oleh CPNSD. Ketentuan CPNS golongan gaji masuk ke dalam golongan IIIa, gaji yang akan diterima yaitu sebesar Rp2.579.400×80% = Rp2.063.520

Tunjangan sertifikasi untuk Guru PNSD

Untuk guru selanjutnya yang akan mendapatkan tunjangan guru di tahun 2023 yaitu guru PNSD dengan besaran nominal tunjangan yang diatur di dalam Permendikbud No 19 tahun 2019.

Sesuai dengan yang ada pada juknis disebutkan bahwasannya guru PNSD akan mendapatkan tunjangan dengan besaran 1 kali gaji pokok pada setiap bulannya yang akan dicairkan dengan metode pencairan tiga bulan atau triwulan.

Pada PP No 15 Tahun 2019 telah disebutkan mengenai nominal gaji pokok, dengan ketentuan sebagai berikut ini:

Gaji untuk Golongan III

Golongan IIIa mendapatkan gaji sebesar Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400

Golongan IIIb mendapatkan gaji sebesar Rp2.688.500 sampai dengan Rp4.415.600

Golongan IIIc mendapatkan gaji sebesar Rp2.802.300 sampai dengan Rp4.602.400

Golongan IIId mendapatkan gaji sebesar Rp2.920.800 sampai dengan Rp4.797.000

Gaji untuk Golongan IV

Golongan IVa mendapatkan gaji sebesar Rp3.044.300 sampai dengan Rp5.000.000

Golongan IVb mendapatkan gaji sebesar Rp3.173.100 sampai dengan Rp5.211.500

Golongan IVc mendapatkan gaji sebesar Rp3.307.300 sampai dengan Rp5.431.900

Golongan IVd mendapatkan gaji sebesar Rp3.447.200 sampai dengan Rp5.661.700

Golongan IVd mendapatkan gaji sebesar Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200

Halaman Selanjutnya

Guru non Inpassing dan non Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis