Kabar gembira datang untuk guru, pasalnya di tahun 2023 ini mereka akan menerima tunjangan guru baik itu untuk non PNS, PNS, dan ASN PPPK. Ada sebanyak 5 tunjangan yang nantinya akan diperoleh guru.
Hal ini diberikan dengan maksud untuk memberikan kesejahteraan bagi guru di tahun 2023, maupun setelahnya.
Adapun lima tunjangan yang akan diterima oleh guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK ataupun PNS, yaitu sebagai berikut:
Tunjangan sertifikasi untuk CPNS Daerah (CPNSD)
Jumlah besaran yang akan diterima atau didapatkan oleh guru CPNSD yaitu sebesar 1 kali gaji pokok, dikalikan dengan 8% pada setiap bulannya sesuai dengan Permendikbud No 19 tahun 2019.
Pada PP No 15 Tahun 2019 juga mengatur tentang besaran gaji yang akan diterima oleh CPNSD. Ketentuan CPNS golongan gaji masuk ke dalam golongan IIIa, gaji yang akan diterima yaitu sebesar Rp2.579.400×80% = Rp2.063.520
Tunjangan sertifikasi untuk Guru PNSD
Untuk guru selanjutnya yang akan mendapatkan tunjangan guru di tahun 2023 yaitu guru PNSD dengan besaran nominal tunjangan yang diatur di dalam Permendikbud No 19 tahun 2019.
Sesuai dengan yang ada pada juknis disebutkan bahwasannya guru PNSD akan mendapatkan tunjangan dengan besaran 1 kali gaji pokok pada setiap bulannya yang akan dicairkan dengan metode pencairan tiga bulan atau triwulan.
Pada PP No 15 Tahun 2019 telah disebutkan mengenai nominal gaji pokok, dengan ketentuan sebagai berikut ini:
Gaji untuk Golongan III
Golongan IIIa mendapatkan gaji sebesar Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400
Golongan IIIb mendapatkan gaji sebesar Rp2.688.500 sampai dengan Rp4.415.600
Golongan IIIc mendapatkan gaji sebesar Rp2.802.300 sampai dengan Rp4.602.400
Golongan IIId mendapatkan gaji sebesar Rp2.920.800 sampai dengan Rp4.797.000
Gaji untuk Golongan IV
Golongan IVa mendapatkan gaji sebesar Rp3.044.300 sampai dengan Rp5.000.000
Golongan IVb mendapatkan gaji sebesar Rp3.173.100 sampai dengan Rp5.211.500
Golongan IVc mendapatkan gaji sebesar Rp3.307.300 sampai dengan Rp5.431.900
Golongan IVd mendapatkan gaji sebesar Rp3.447.200 sampai dengan Rp5.661.700
Golongan IVd mendapatkan gaji sebesar Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200
Halaman Selanjutnya
Guru non Inpassing dan non Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Halaman : 1 2 Selanjutnya