Pengertian Modul Ajar dalam Pembelajaran Era Kurikulum Merdeka

- Editor

Jumat, 30 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Modul ajar merupakan bagian penting dalam pembelajaran Kurikulum Merdeka. Dengan modul pembelajaran tersebut, seorang guru akan memiliki sebuah panduan di dalam melaksanakan pembelajaran untuk mencapai upaya pembentukan karakter siswa sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila.

Setiap guru yang mengajar di era Kurikulum Merdeka wajib mampu membuat modul ajar yang menarik. Di dalam membuat modul tersebut, pengajar harus mampu melakukan penjabaran terhadap Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) yang disusun berdasarkan fase atau sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik.

Di dalam membuat modul tersebut, seorang guru memiliki kebebasan. Artinya, guru boleh melakukan modifikasi terhadap modul yang sudah ada atau bahkan membuat modul mulai dari nol. Pada intinya, modul tersebut perlu disesuaikan dengan karakter peserta didik.

Sebenarnya guru yang hendak mengajar dalam suatu kelas untuk berbagai tingkatan fase, dapat mengunduh modul ajar di platform Merdeka Mengajar yang telah disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Di platform tersebut terdapat dokumen modul ajar yang dapat dipilih secara bebas lalu digunakan di dalam pembelajaran sesuai dengan kebutuhan.

Namun demikian, guru juga boleh untuk memodifikasi modul yang diunduh tersebut sehingga bisa digunakan untuk mengajar siswa sendiri. Bisa juga membuat dari awal, namun harus memahami beberapa hal terkait cara membuat modul ajar tersebut.

Perlu diketahui bahwa di dalam membuat modul pembelajaran sebagai perangkat ajar tersebut hampir sama dengan membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Di dalamnya mencakup tujuan pembelajaran, langkah mengajar, media pembelajaran, asesmen dan lain sebagainya yang disesuaikan dengan ATP.

Hanya saja terdapat beberapa perbedaan antara modul ajar dengan RPP. Modul pembelajaran untuk siswa tidak perlu menuangkan kompetensi inti (KI), kompetensi dasar (KD) atau kriteria ketuntasan minimum (KKM). Jika RPP lebih fokus terhadap beban waktu belajar, namun di modul ajar ini lebih fokus terhadap materi esensial. Ketika guru sudah memiliki modul ajar ini, tidak perlu membuat RPP lagi.

Ikut pelatihan “Membuat Desain Modul Ajar yang Menarik” dengan cara klik link ini!

Kemudian terdapat beberapa komponen yang harus perhatikan di dalam membuat modul ajar yang akan digunakan untuk mengajar di era Kurikulum Merdeka. Komponen tersebut harus mencakup informasi umum, kompetensi inti, dan komponen lampiran.

Halaman Selanjutnya

Komponen informasi umum mencakup….

Berita Terkait

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:35 WIB

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Berita Terbaru