Kabar Gembira! Akhirnya Ribuan Guru Mendapatkan Tunjangan Khusus Guru Berikut Dari Kemendikbud, Cek Nama Anda!

- Editor

Jumat, 30 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai tenaga pendidik, guru berhak menerima tunjangan khusus guru dari pemerintah sesuai statusnya.

Melalui Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Guru Nomor. 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 yang terbit pada Jumat, 16 Desember 2022, dijelaskan kepastian tentang pemberian tunjangan khusus guru kepada puluhan ribu guru.

Adapun tunjangan khusus guru atau TKG ini akan diberikan kepada 56.358 guru yang mengajar di daerah khusus.

Berdasarkan keterangan Plt. Dirjen GTK Kemdikbudristek Nunuk Suryani, pemerintah juga menyediakan tunjangan khusus bagi guru, di samping tunjangan profesi.

Bukan hanya diperuntukkan bagi guru ASN saja, tunjangan khusus guru juga bisa didapatkan oleh para guru non ASN yang bekerja di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Pemberian tunjangan khusus kepada guru merupakan penghargaan pemerintah atas pengabdiannya.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan guru yang ada di daerah khusus agar bisa terus memberikan pelayanan terbaik.

Demi kelancaran pemberian tunjangan khusus kepada para guru penerima, tim data dari Ditjen GTK Kemdikbudristek telah berkoordinasi dengan pemda.

Pemerintah daerah diharapkan dapat segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama dari guru yang masuk sebagai nominasi penerima TK tersebut.

“Sekarang sudah jelas dan pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guruguru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” ujar Nunuk pada Sabtu, 17 Desember 2022.

Adapun penyaluran tunjangan khusus kepada para guru menggunakan data yang bersumber dari Dapodik, di mana Dapodik tersebut bersumber dari sekolah.

Data yang digunakan telah dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.

Selain itu, data juga terkolerasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya telah dijamin oleh instansi yang berwenang.

Selanjutnya, layak tidaknya guru sebagai penerima tunjangan khusus akan diverifikasi.

“Calon penerima tunjangan khusus guru disetujui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan,” jelas Plt. Dirjen GTK Kemdikbudristek.

Para guru yang telah memenuhi syarat sebagai penerima TKG akan ditetapkan melalui SKTK atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus.

Surat tersebut diterbitkan oleh Kemendikbudristek dalam 2 tahap. Untuk tahap pertama, berlaku pada semester satu atau terhitung dari bulan Januari hingga bulan Juni.

Sementara untuk tahap kedua, berlaku pada semester dua, atau terhitung sejak bulan Juli hingga Desember di tahun berjalan.

Merujuk pada SKTK yang telah terbit, guru penerima tunjangan khusus akan mendapatkan haknya dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangan secara langsung melalui rekening masing-masing.

“Pembayaran dapat dilakukan setelah seluruh data penerima terverifikasi dan tervalidasi,” pungkas Nunuk.

Penghentian Tunjangan Khusus Guru

Guru ASN

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berhak untuk menghentikan tunjangan profesi, TKG, dan penghasilan tambahan Guru ASN di daerah jika :

  1. Meninggal dunia maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya
  2. Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya
  3. Tidak lagi berstatus guru Non PNS, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
  4. Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
  5. Dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
  6. Mendapat Tugas belajar, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan.

Guru NON ASN 

  1. Mendapat Tugas belajar; dan/atau
  2. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
  3. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
  4. Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri
  5. Mencapai batas usia pensiun
  6. Meninggal dunia

Halaman Selanjutnya

Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB