MenPAN-RB Sebutkan Ada Alternatif Lain Bagi Tenaga Honorer

- Editor

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer – Nasib honorer yang kian tak menentu untuk menjadi PNS maupun ASN PPPK setelah pendataan non-ASN yang masih saja belum selesai.

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas bahwa pada pendataan non ASN yang telah dilakukan ini bukan ditujukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS maupun ASN PPPK.

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan MenPAN-RB.

“Perlu dipahami bahwa pendataan ini bukan otomatis akan diangkat menjadi ASN,” tegas MenPAN-RB (21/11/2022).

Oleh karena itu, pemerintah melalui KemenPAN-RB bersama dengan DPR RI akan terus berusaha untuk mencari solusi terbaik untuk nasib para tenaga honorer yang ada di Indonesia.

Pada saat Rapat Kerja bersama dengan Komisi II DPR RI, MenPAN-RB sempat mengatakan bahwasannya akan ada tiga solusi bagi masalah penataan yang ada di lingkungan pemerintah baik yang ada di pusat maupun daerah yang tentunya harus dikaji bersama.

Solusi yang terkait dengan nasib tenaga honorer ini ditawarkan ketika Raker bersama dengan DPR yang merupakan salah satu bentuk dari upaya MenPAN-RB untuk membuat pelayanan publik dan reformasi birokrasi berjalan dengan normal.

“Prinsipnya, pemerintah ingin pelayanan publik dan reformasi birokrasi berjalan optimal, menuju birokrasi berkelas dunia, dan disisi lain diupayakan agar tidak ada tenaga non-ASN yang kehilangan pekerjaan, ” jelas MenPAN-RB.

Halaman Selanjutnya
Tiga solusi yang ditawarkan oleh MenPAN-RB

Berita Terkait

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:07 WIB

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025

Senin, 7 April 2025 - 12:01 WIB

Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Senin, 7 April 2025 - 11:49 WIB

2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis