Daftar Pemda Yang Telah Ajukan Formasi Guru PPPK 2023

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teknologi

Teknologi

Untuk tahun 2022 ini, jabatan fungsional guru dan juga bersama tenaga Kesehatan menjadi prioritas dalam pengadaan ASN PPPK. Hal tersebut tentu membuat formasi guru PPPK 2023 menjadi perhatian utama.

Untuk memenuhi formasi guru PPPK tahun 2023, pada tahun depan, pemerintah kembali menetapkan guru dan juga tenga Kesehatan menjadi prioritas untuk memenuhi kebutuhan tenaga ASN PPPK pada tahun depan.

Hal tersebut juga terkhusus untuk guru, pada tahun 2021, pemerintah pusat sendiri telah memberikan kesempatan untuk pemda dalam mengajukan formasi. Untuk formasi guru PPPK tahun tersebut, dapat diajukan hingga 1,1 juta guru.

Tetapi, pemda atau pemerintah daerah tidak mengajukan sejumlah 100 persen kebutuhan guru. Jika dijumlahkan, formasi guru PPPK yang diajukan kurang dari 50 persen pada setiap tahun. Pada tahun 2021 dengan kebutuhan 1,1 juta guru. Pemda hanya mengajukan formasi PPPK guru sebanyak 506 ribu.

Sedangkan untuk tahun 2022 dengan total kebutuhan sejumlah 781 ribu guru, dan pemerintah daerah hanya mengajukan formasi untuk guru PPPK sejumlah 319 ribu saja.

Selanjutnya untuk formasi guru PPPK yang akan dibuka pada tahun 2023, pemerintah akan meminta kembali pemerintah daerah supaya mengajukan formasu yang sesuai dengan kebutuhan masing masing daerah.

Pada data Kemdikbud di bulan November 2022, terdapat sebanyak 60 daerah yang telah mengajukan formasi pengadaan guru ASN PPPK berjumlah 100 persen kebutuhan guru pada masing masing wilayah.

Oleh karena itu, kemdikbud memberikan bentuk apresiasi sebesar besarnya untuk 60 pemerintah daerah tersebut. Kemudian Pemda akan mengajukan kebutuhan tenaga kependidikan. Untuk daftar 60 pemda tersebut adalah:

  • Aceh Tengah
  • Simeuleu
  • Aceh jaya
  • Gayo Lues
  • Bener Meriah
  • Kota Banda Aceh
  • Kota Lhokseumawe
  • Padang Lawas
  • Kota Tanjung Balai
  • Dharmasraya
  • Kota Sawah Lunto
  • Kota Prabumulih
  • Kepahiang
  • Lebong
  • Seluma
  • Kota Bengkulu
  • Kota Cimahi
  • Badung
  • Timor Tengah Selatan
  • Ende
  • Sumba Timur
  • Sumba Tengah
  • Malinau
  • Gunung Mas
  • Kutai Barat
  • Mahakam Ulu
  • Prov Sulawesi Selatan
  • Bombana
  • Buton Utara
  • Konawe Kepulauan
  • Gorontalo Utara
  • Buru Selatan
  • Kota Ambon
  • Kab Bolaang Mongondow Timur
  • Kota Tomohon
  • Sulawesi Tengah
  • Banggai Kepulauan
  • Morowali
  • Kota Tual
  • Maluku Utara
  • Pulau Taliabu
  • Halmahera Tengah
  • Halmahera Utara
  • Halmahera Timur
  • Kepulauan Morotai
  • Keerom
  • Membramo Tengah
  • Puncak
  • Dogiyai
  • Deiyai
  • Papua Barat
  • Fak-Fak
  • Kaimana
  • Teluk Bintuni
  • Sorong Selatan
  • Sorong
  • Raja Ampat
  • Tambrauw
  • Monokwari Selatan
  • Kota Sorong

Halaman Selanjutnya

70 Pemda

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis