7 syarat Tenaga honorer – Terdapat 7 syarat tenaga honorer atau pegawai honorer yang nantinya akan bisa diangkat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil dan PPPK.
Pemerintah juga sudah memberikan kepastian mengenai ketentuan kewajiban pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS serta tenaga kontrak yang menjadi pegawai negeri sipil atau PNS yang dimana sudah dijelaskan dan tertuang ke dalam draf RUU ASN terbaru akan ditetapkan melalui proses seleksi.
Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan bahwa dalam ketentuan kewajiban pemerintah dalam mengangkat mereka yang mendapat surat keputusan hingga tanggal 15 Januari tahun 2014 itu tidak akan otomatis akan menjadikan mereka langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi kembali mengungkapkan bahwa mulai tahun 2023 mendatang tidak ada lagi tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan.
Oleh sebab itu maka adanya ketentuan tersebut untuk kategori pekerja di instansi pemerintah pada tahun 2023 nantinya hanya terdapat dua yakni PNS dan PPPK.
Instansi pemerintah juga akan diberikan kesempatan dan batas waktu sampai tahun 2023 untuk memastikan permasalahan tenaga honorer yang sudah diatur ke dalam PP.
Syarat tenaga honorer yang diprioritaskan untuk dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil merupakan guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga penyuluhan pertanian, perikanan, peternakan, dan tenaga teknis.
Maka berikut merupakan 7 syarat pegawai honorer atau tenaga honorer yang bisa diangkat menajadi Pegawai Negeri Sipil atau PPPK.
- Tenaga honorer atau pegawai honorer yang memiliki usia paling tinggi 46 tahun dan memiliki masa kerja dalam kurun waktu 20 tahun atau lebih secara terus menerus.
- Tenaga honorer atau pegawai honorer yang mempunyai usia paling tinggi yaitu 46 tahun dan sudah memiliki masa kerja dalam rentan waktu 10 – 20 tahun dengan cara terus menerus.
- Tenaga honorer atau pegawai honorer yang mempunyai usia maksimal yaitu 40 tahun dan sudah memiliki masa kerja dalam kurun waktu 5 – 10 tahun secara terus menerus.
- Tenaga honorer atau pegawai honorer yang mempunyai usia paling tinggi 35 tahun dan mempunyai masa kerja kurun waktu 1 – 5 tahun secara terus menerus.
- Tenaga honorer atau pegawai honorer yang tidak pernah terlibat kasus kejahatan atau kejahatan dalam bentuk apapun.
Halaman Selanjutnya
Tenga honorer atau pegawai honorer yang mempunyai prestasi
Halaman : 1 2 Selanjutnya