Guru Harus Penuhi Ketentuan Ini! Agar Tetap Dapat Tunjangan Saat Cuti

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan saat cuti – Bagi guru yang ingin mengajukan cuti ketahui terlebih dahulu jenis cuti apa saja yang masih membolehkan untuk menerima beragam tunjangan saat cuti.

Pastinya banyak guru yang bertanya-tanya mnegenai perihal guru yang mengajukan cuti apakah tetap bisa untuk mendapatkan tunjangan atau tidak.

Tidak sedikit juga ada yang khawatir ketika ingin mengajukan cuti kemdian akan berdampak pada tunjangan yang ia dapatkan.

Peraturan yang termuat dalam Permendikbudristek No 4 Tahun 2022 berisi mengenai bagaimana petunjuk teknis pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tambahan penghasilan, dan tunjangan khusus bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Kemendikbud dalam peraturan tersebut telah menetapkan siapa saja pendidik yang berhak menerima tunjangan, kapan pembayaran, besaran, alasa dihentikan sampai aturan cuti bagi pendidik penerima tunjangan.

Perlu diketahui bahwa bagi guru sertifikasi atau pendidik penerima tunjangan lainnya yang ingin mengajukan cuti, tetap bisa mendapatkan asalkan bisa memenuhi ketentuan tertentu.

Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 4 Tahun 2022 ini sendiri telah diundangkan pada tanggal 27 Januari 2022 dan secara resmi mencabut aturan yanag ada sebelumnya yaitu Peraturan Menteri No 7 Tahun 2021.

Adapun peraturannya berisi bagi guru ASN daerah yang telah memperoleh sertifikasi guru akan diberikan tunjangan profesi guru/TPG/tunjangan sertifikasi. Sedangkan itu bagi guru ASN yang belum memperoleh sertifikasi guru akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda.

Bagi guru ASN daerah yang telah memenuhi kriteria penerima tunjangan sertifikasi akan mendapatkan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai dengan peraturan dan akan disalurkan setiap tiga bulan sekali.

Sedangkan bagi guru ASN daerah yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan sebesar Rp250.000 per bulan dan akan disalurkan setia tiga bulan.

Selanjutnya terkait dengan guru ASN sebagai penerima tunjangan yang akan mengajukan cuti, tetap mendapatkan tunjangan khusu, tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan dengan catatan alasan cuti harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang telah menjadi ketetapan.

Terdapat beberapa jenis cuti yang sesuai dengan aturan dan masih memperbolehkan guru untuk menerima tunjangan yaitu sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

Cuti tahunan

Berita Terkait

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru
Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 11:28 WIB

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis