Guru Harus Penuhi Ketentuan Ini! Agar Tetap Dapat Tunjangan Saat Cuti

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan saat cuti – Bagi guru yang ingin mengajukan cuti ketahui terlebih dahulu jenis cuti apa saja yang masih membolehkan untuk menerima beragam tunjangan saat cuti.

Pastinya banyak guru yang bertanya-tanya mnegenai perihal guru yang mengajukan cuti apakah tetap bisa untuk mendapatkan tunjangan atau tidak.

Tidak sedikit juga ada yang khawatir ketika ingin mengajukan cuti kemdian akan berdampak pada tunjangan yang ia dapatkan.

Peraturan yang termuat dalam Permendikbudristek No 4 Tahun 2022 berisi mengenai bagaimana petunjuk teknis pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tambahan penghasilan, dan tunjangan khusus bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Kemendikbud dalam peraturan tersebut telah menetapkan siapa saja pendidik yang berhak menerima tunjangan, kapan pembayaran, besaran, alasa dihentikan sampai aturan cuti bagi pendidik penerima tunjangan.

Perlu diketahui bahwa bagi guru sertifikasi atau pendidik penerima tunjangan lainnya yang ingin mengajukan cuti, tetap bisa mendapatkan asalkan bisa memenuhi ketentuan tertentu.

Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 4 Tahun 2022 ini sendiri telah diundangkan pada tanggal 27 Januari 2022 dan secara resmi mencabut aturan yanag ada sebelumnya yaitu Peraturan Menteri No 7 Tahun 2021.

Adapun peraturannya berisi bagi guru ASN daerah yang telah memperoleh sertifikasi guru akan diberikan tunjangan profesi guru/TPG/tunjangan sertifikasi. Sedangkan itu bagi guru ASN yang belum memperoleh sertifikasi guru akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda.

Bagi guru ASN daerah yang telah memenuhi kriteria penerima tunjangan sertifikasi akan mendapatkan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai dengan peraturan dan akan disalurkan setiap tiga bulan sekali.

Sedangkan bagi guru ASN daerah yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan sebesar Rp250.000 per bulan dan akan disalurkan setia tiga bulan.

Selanjutnya terkait dengan guru ASN sebagai penerima tunjangan yang akan mengajukan cuti, tetap mendapatkan tunjangan khusu, tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan dengan catatan alasan cuti harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang telah menjadi ketetapan.

Terdapat beberapa jenis cuti yang sesuai dengan aturan dan masih memperbolehkan guru untuk menerima tunjangan yaitu sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

Cuti tahunan

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB