Guru Harus Penuhi Ketentuan Ini! Agar Tetap Dapat Tunjangan Saat Cuti

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan saat cuti – Bagi guru yang ingin mengajukan cuti ketahui terlebih dahulu jenis cuti apa saja yang masih membolehkan untuk menerima beragam tunjangan saat cuti.

Pastinya banyak guru yang bertanya-tanya mnegenai perihal guru yang mengajukan cuti apakah tetap bisa untuk mendapatkan tunjangan atau tidak.

Tidak sedikit juga ada yang khawatir ketika ingin mengajukan cuti kemdian akan berdampak pada tunjangan yang ia dapatkan.

Peraturan yang termuat dalam Permendikbudristek No 4 Tahun 2022 berisi mengenai bagaimana petunjuk teknis pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tambahan penghasilan, dan tunjangan khusus bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Kemendikbud dalam peraturan tersebut telah menetapkan siapa saja pendidik yang berhak menerima tunjangan, kapan pembayaran, besaran, alasa dihentikan sampai aturan cuti bagi pendidik penerima tunjangan.

Perlu diketahui bahwa bagi guru sertifikasi atau pendidik penerima tunjangan lainnya yang ingin mengajukan cuti, tetap bisa mendapatkan asalkan bisa memenuhi ketentuan tertentu.

Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 4 Tahun 2022 ini sendiri telah diundangkan pada tanggal 27 Januari 2022 dan secara resmi mencabut aturan yanag ada sebelumnya yaitu Peraturan Menteri No 7 Tahun 2021.

Adapun peraturannya berisi bagi guru ASN daerah yang telah memperoleh sertifikasi guru akan diberikan tunjangan profesi guru/TPG/tunjangan sertifikasi. Sedangkan itu bagi guru ASN yang belum memperoleh sertifikasi guru akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda.

Bagi guru ASN daerah yang telah memenuhi kriteria penerima tunjangan sertifikasi akan mendapatkan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai dengan peraturan dan akan disalurkan setiap tiga bulan sekali.

Sedangkan bagi guru ASN daerah yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan sebesar Rp250.000 per bulan dan akan disalurkan setia tiga bulan.

Selanjutnya terkait dengan guru ASN sebagai penerima tunjangan yang akan mengajukan cuti, tetap mendapatkan tunjangan khusu, tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan dengan catatan alasan cuti harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang telah menjadi ketetapan.

Terdapat beberapa jenis cuti yang sesuai dengan aturan dan masih memperbolehkan guru untuk menerima tunjangan yaitu sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

Cuti tahunan

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis