Kemendikbud dan PANRB: Tunjangan Profesi Penting Bagi Tenaga Pendidik

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membahas beberapa hal krusial di bidang pendidikan. Hal krusial tersebut salah satunya adalah berkaitan dengan kesejahteraan tenaga pendidik. Bentuk kesejahteraan yang dimaksud adalah tunjangan profesi guru (TPG).

Tunjangan profesi sendiri merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan profesi ini merupakan amanat Undang – Undang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa hingga saat ini sistem pemberian dana tunjangan profesi guru masih dilakukan dengan transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sebelum pada akhirnya disalurkan kepada guru.

Oleh sebab itu, demi memudahkan proses serta alur birokrasi, pihak Mendikbud Ristek menyampaikan usulan agar dana tunjangan profesi guru tersebut dapat ditransfer secara langsung ke rekening guru. Hal itu dikarenakan tunjangan profesi penting bagi tenaga pendidik. Tentu ini menjadi sebuah kabar yang menggembirakan bagi para tenaga pendidik.

Usulan tersebut oleh Mendikbud Nadiem Makarim disampaikan kepada Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada saat keduanya menyelenggarakan rapat bersama yang topik pembahasannya mengarah pada reformasi birokrasi di sektor pendidikan.

Pertemuan antara jajaran Kemendikbud Ristek dengan Kemenpan RB tersebut tidak hanya membahas tunjangan profesi penting bagi tenaga pendidik saja, melainkan juga membahas tentang instruksi yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo untuk melakukan reformasi birokrasi pada sektor pendidikan. Hal itu dilakukan supaya penyelenggaraannya lebih efektif.

“Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, seluruh elemen pemerintahan diminta untuk segera berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan dengan berbagai dimensinya,” ucap Menteri Abdullah Azwar Anas.
Untuk mempercepat dampak dan hasil capaian dari adanya reformasi birokrasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Anas, menyampaikan penjelasan terkait strategi yang disebut sebagai strategi reformasi birokrasi. Strategi birokrasi tematik menjadi salah satu upaya yang bisa dilakukan.
Pada kesempatan yang sama, Mendikbud Nadiem Makarim memberikan apresiasi adanya upaya reformasi birokrasi di sektor pendidikan. Hal itu Nadiem sampaikan setelah mendengarkan penjelasan terkait reformasi tersebut dari Menteri PAN RB.

Halaman Selanjutnya

Selain Membahas Masalah Penyaluran Dana Tunjangan Profesi

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru