Tips Hindari Plagiarisme di Dunia Akademik ala Pakar Unair

- Editor

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plagiarisme adalah tindak pengambilan karya atau penjiplakan karangan milik orang lain. Plagiarisme menjadi isu yang tidak jarang ditemui dalam dunia akademik.

Di Indonesia, regulasi tentang plagiarisme tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa plagiat adalah perbuatan yang dilakukan baik secara sengaja maupun tidak sengaja mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain untuk diakui sebagai karya mereka sendiri tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.

Terlebih pada era digital seperti saat ini, plagiarisme mudah sekali terjadi, seperti disampaikan Pustakawan Perpustakaan Universitas Airlangga Prasetya Adi Nugroho.

“Di era digital seperti sekarang ini, mudah sekali bagi banyak orang untuk melakukan tindakan plagiarisme,”ujarnya dikutip dari laman resmi Unair, Minggu (11/12/2022).

Adi menyebutkan bahwa salah satu kasus plagiarisme yang paling banyak ditemui adalah copy paste tulisan orang lain ke dalam karya ilmiah yang mereka buat.

Selain copy paste, kesalahan dalam pengutipan tulisan ilmiah juga merupakan bentuk dari plagiarisme.

“Lupa tanda kutip, tidak adanya batas antara awal dan akhir parafrase, serta kesalahan menulis sitasi dan daftar referensi juga merupakan plagiarisme,”imbuhnya.

A. Ciri-ciri dan Jenis Plagiarisme

Lebih lanjut, Adi menjelaskan ciri-ciri lain yang dikategorikan plagiarisme adalah tidak mencantumkan sumber asli saat melakukan pengutipan dalam penulisan karya ilmiah.

“Mengutip secara langsung, melakukan parafrase atau penulisan gagasan orang lain, atau menyampaikan versi sendiri tanpa menyatakan sumbernya merupakan bentuk plagiarisme,”jelasnya.

Adi juga menyampaikan bahwa terdapat empat jenis pola dalam perilaku plagiarisme yakni plagiarisme total, plagiarisme parsial, auto-plagiasi (self-plagiarism), dan plagiarisme antarbahasa.

Self-plagiarism ini sendiri adalah tindakan mempublikasikan tulisan ilmiah di beberapa jurnal yang berbeda.

B. Dua Cara Menghindari Plagiarisme

Lantas bagaimana cara menghindari plagiarisme? Adi menjelaskan terdapat dua cara dalam menghindari kasus plagiarisme yakni parafrase dan sitasi.

  1. Melakukan Parafrase

“Parafrase merupakan menyebutkan kembali informasi dari sumber lain menggunakan kata-kata kita sendiri. Yang diparafrase bukan hanya ide utama, tapi juga beberapa detail yang relevan dengan argumen dalam tulisan kita,”papar Adi.

Ia menuturkan bahwa dalam parafrase tidak hanya mengubah kata per kata, namun juga struktur kalimat dari sumber asli.

“Parafrase sama seperti penyimpulan yang tidak memerlukan tanda kutip,”terangnya lagi.

  1. Sitasi

Sitasi adalah pencantuman sumber setiap kali menggunakan gagasan atau tulisan karya orang lain. Menurut Adi, dalam sitasi perlu diberi tanda kutip pada kutipan-kutipan yang disalin.

Menurut American Psychological Association (APA), terdapat beberapa aturan dalam melakukan sitasi di antaranya diperbolehkan untuk mengutip dari buku atau jurnal dengan batas maksimal 250 kata untuk buku teks dan 5% panjang tulisan untuk artikel jurnal.

“Penulis juga harus mencantumkan sumber dari mana kutipan atau parafrase diperoleh,”tutur pustakawan Unair itu.

Halaman Selanjutnya

Plagiarisme bukan hanya copy paste, benarkah? Begini Kata Pakar Turnitin

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru