Tenaga Honorer Kategori Ini Dapat Diangkat PNS Tanpa Tes Tahun 2023

- Editor

Senin, 12 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tenaga honorer – Pemerintah mengambil langkah untuk melakukan perekrutan tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan dalam ranah ini.

Persoalan permasalahan ini masih menjadi pembahasan pemerintah ketika sedang mengadakan Rapat Kerja dengan Komisi DPR RI.

Diangkatnya seorang tenaga honorer menjadi pegawai ASN, PNS ataupun menjadi PPPK merupakan sebuah harapan bagai mereka yang telah lama mengabdi dengan pemerintah.

Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) juga telah memberikan himbauan kepada instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengusulkan kebutuhan pegawai non ASN yang akan menjadi ASN untuk tahun 2023.

Terdapat beberapa daftar jabatan dari tenaga honorer yang dapat masuk ke dalam kategori pengangkatan secara langsung untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui tes. Hal ini sesuai dengan yang tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa saat ini Pemerintaha telah melakukan perancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Atas Undang-Undangn No 5 Tahun 2014 yang membahas tentang Aparatur Sipil Negara.

Pada pasal 131A dalam RUU ASN menyebutkan bahwasannya tenaga honorer ini wajib untuk diangkat menjadi seorang PNS.

Pegawai tidak tetap, tenaga honorer, tanaga kontrak, dan pegawai tetap non PNS yang sudah bekerja secara terus menerus dan diangkatan berdasarkan surat keputusan (SK) yang telah dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib untuk diangkat menjadi seorang PNS secara langsung dengan memperlihatkan batasan usia pensiun.

Lebih lanjtunya lagi di dalam RUU ASN juga menyebutkan mengenai daftar jabatan tenaga honorer yang diangkat secara langsung menjadi seorang PNS.

Dalam daftar tersebut yang menjadi prioritas adalah yang telah memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, yaitu pada bidang pelayanan publik dan pada bisang administratif, misalnya saja pendidikan, penelitian, pertanian dan juga Kesehatan.

Selain itu, di dalam RUU ASN juga dijelaskan terkait dengan bidang fungsional, pelayanan publik lainnya dan administratif yang termasuk juga ke dalam daftar jenis jabatan, tenaga honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak dan pegawai tetap non PNS.

Terkait dengan penjelasan secara rinci tentang daftar jabatan tenaga honorer yang dimaksud yaitu sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

1.Bidang Pendidikan

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis